Masyarakat
semakin sering menunjukkan sikap flexing atau pamer kekayaan di media
sosial. Fenomena ini kini menjadi tren yang banyak dilakukan berbagai
kalangan.
Flexing diartikan sebagai tindakan seseorang yang sengaja menampilkan kepemilikan atau pencapaiannya kepada publik dengan tujuan pamer. Fenomena ini kerap muncul sebagai bagian dari gaya hidup modern di era digital.
Menurut Urban Dictionary, flexing adalah tindakan menyombongkan diri tentang sesuatu yang berkaitan dengan uang atau harta. Definisi ini mencakup kebiasaan menunjukkan banyaknya uang yang dimiliki maupun koleksi barang-barang mahal.
Di sisi lain, Cambridge Dictionary mendefinisikan flexing sebagai tindakan menunjukkan rasa bangga atau senang atas kepemilikan maupun pencapaian. Namun, cara tersebut sering dianggap tidak menyenangkan oleh orang lain.
Istilah flexing pertama kali diperkenalkan oleh Thorstein Veblen dalam bukunya ‘The Theory of the Leisure Class’ pada tahun 1899. Ia menjelaskan, adanya hubungan langsung antara kepemilikan properti dengan status sosial seseorang di masyarakat.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi X Ahmad Dhani, mengusulkan adanya Undang-Undang anti-flexing atau pamer kekayaan. Ia menilai, regulasi ini penting agar masyarakat tidak terbiasa mempertontonkan kekayaan secara berlebihan.
Dhani mengatakan, gagasan tersebut dia sampaikan langsung kepada Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, aturan khusus dibutuhkan untuk membatasi tren flexing yang semakin marak di ruang publik.
