JAKARTA KONTAK BANTEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya
membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur dokumen
persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden –termasuk ijazah,
laporan kekayaan, hingga catatan kesehatan—tidak boleh dibuka ke publik
tanpa persetujuan pemiliknya.
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU
Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan
Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang
Dikecualikan KPU,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam konferensi
pers di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Keputusan yang
diteken pada 21 Agustus 2025 itu sebelumnya menetapkan 16 dokumen
penting sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah KPU mendengarkan aspirasi
masyarakat, termasuk masukan serta kritik yang deras muncul sejak aturan
itu diterbitkan.
“Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini,
menerima masukan, dan selanjutnya melakukan langkah-langkah koordinasi
dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” ujarnya.
Afif juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas polemik
yang terjadi. “Kami dari KPU mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama
sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal
yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
Ia menegaskan, aturan itu pada dasarnya bersifat umum dan tidak
dimaksudkan untuk melindungi pihak tertentu. Menurut Afif, KPU hanya
berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Nomor 27 Tahun 2022.
Afif juga menepis anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan
Pilpres 2029. “Jadi ini murni bagaimana kita mengelola dan memperlakukan
data-data yang ada dalam situasi saat ini. Bukan untuk mengatur Pemilu
2029. Hal-hal yang berkait ada kekurangan dan lain-lain itu kami ingin
segera perbaiki,” tegasnya.
Ke depan, KPU akan kembali memberlakukan keterbukaan informasi sesuai
peraturan yang berlaku. Koordinasi dengan sejumlah lembaga, termasuk
Komisi Informasi Pusat, akan terus dilakukan agar pengelolaan data
pencalonan presiden-wakil presiden tidak lagi menimbulkan polemik.
Sebelum dibatalkan, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 memang mengatur
bahwa informasi publik sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua
dikecualikan selama lima tahun, kecuali pemilik dokumen memberi
persetujuan tertulis atau pengungkapan berkaitan dengan jabatan publik
seseorang.
Dokumen yang dikecualikan itu mencakup data pribadi dasar calon seperti
fotokopi KTP elektronik dan akta kelahiran, serta surat keterangan
catatan kepolisian dari Mabes Polri. Dari sisi kesehatan dan integritas,
calon juga wajib menyerahkan surat keterangan kesehatan dari rumah
sakit pemerintah serta bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi
kepada KPK. Ada pula surat pengadilan negeri yang menyatakan calon tidak
dalam keadaan pailit atau memiliki utang, serta keterangan tidak pernah
dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Syarat lain menyangkut kepatuhan hukum dan administrasi, antara lain
surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau
DPRD, lampiran NPWP beserta bukti pelaporan pajak lima tahun terakhir,
serta daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon.
Dari sisi pendidikan, bukti kelulusan berupa ijazah, surat tanda tamat
belajar, atau dokumen lain yang dilegalisasi menjadi persyaratan
penting. Selain itu, ada pula surat keterangan dari kepolisian yang
menyatakan calon tidak terlibat organisasi terlarang maupun G30S/PKI.
Calon juga diwajibkan membuat pernyataan kesediaan untuk maju sebagai
pasangan capres-cawapres, serta mengundurkan diri dari keanggotaan TNI,
Polri, PNS, maupun jabatan di BUMN dan BUMD jika masih aktif.
Penerbitan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen-dokumen
itu sebelumnya menuai kritik keras dari masyarakat sipil, pegiat
transparansi, hingga pakar hukum tata negara. Mereka menilai aturan
tersebut berpotensi menutup akses publik untuk menilai kelayakan calon
pemimpin negara.
Dengan pembatalan ini, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali
tunduk pada ketentuan keterbukaan informasi yang sudah berlaku.
Afifuddin menegaskan, KPU akan tetap menjaga keseimbangan antara hak
publik untuk tahu dengan perlindungan data pribadi calon.
“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang
kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan
informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,”
tuturnya.
