Iklan

MUI Wajibkan Masyarakat Mengunakan Hak Pilih 2024 "Ingat Putusan MUI Ini, Golput Itu Haram

Sabtu, 16 Desember 2023, Desember 16, 2023 WIB Last Updated 2026-04-20T02:31:07Z

 


  JAKARTA (KONTAK BANTEN) –Hasil survei memperlihatkan pemilih yang belum memutuskan pilihannya masih cukup tinggi. Sementara banyak aspirasi untuk melakukan golput pada Pemilu 2024.

Terkait golput, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak memilih alias golput di Pemilu hukumnya haram.

Hal tersebut tersebut disampaikan Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menanggapi fatwa MUI Sumatra Utara yang menyatakan golput di Pemilu hukumnya haram. Itu tertuang dalam 10 Taujihat dari Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Zona I 2023 yang digelar MUI Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Menurut Cholil, MUI telah mengeluarkan fatwa serupa saat Pemilu 2009 silam. Menurutnya, fatwa itu menerangkan bahwa hukum menggunakan hak pilih itu wajib. Artinya, berpahala jika dikerjakan dan berdosa jika ditinggalkan.

“Haram karena tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini,” kata Cholil dikutip dari Rakyat Merdeka.

Ia pun meminta agar masyarakat tidak golput dan tetap memilih salah satu dari tiga pasangan Capres dan Cawapres yang maju ke Pilpres 2024. Sebab, nasib Indonesia akan ditentukan oleh pemimpinnya.

Pilihan itu dapat ditentukan masyarakat dengan melihat visi dan misi yang disampaikan ketiga capres maupun dari hasil debat mereka. Termasuk melihat kualitas cawapresnya.

“Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai,” ungkapnya.

Cholil mengingatkan, jangan sampai masyarakat memilih ketiga calon dan suaranya tidak sah atau golput. Menurutnya, setiap warga yang sudah memiliki hak pilih punya tanggung jawab untuk mencoblos siapa yang akan memimpin Indonesia ke depan.

Sehingga, masyarakat diharapkan dapat mencari sosok yang dirasa ideal untuk memimpin negara Indonesia ke depan. Karena pemimpin adalah cerminan dari masyarakat.

“Oleh karena itu apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di Pemilu yang akan datang. Harus memilih,” pungkasnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menyambut baik fatwa haram golput yang dikeluarkan MUI. Dia bilang, hal tersebut merupakan peran serta pemuka agama dalam menyambut pesta demokrasi.

“Fatwa MUI itu kan bagian dari sikap keagamaan dari ulama, saya kira itu sesuatu yang baik dalam proses demokrasi,” ungkapnya kepada Rakyat Merdeka.
Komentar

Tampilkan

  • MUI Wajibkan Masyarakat Mengunakan Hak Pilih 2024 "Ingat Putusan MUI Ini, Golput Itu Haram
  • 0

Terkini

Topik Populer