Iklan

Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Tarif Tol Cipularang Dan Padaleunyi Terbaru

Senin, 05 Juni 2023, Juni 05, 2023 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:19Z

 


JAWA BARAT (KONTAK BANTEN)  - PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan tarif baru Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) mulai hari ini, Senin (5/6).

Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Penyesuaian tarif tol itu merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Berikut rincian tarif terbaru Tol Cipularang dan Padaleunyi:

Tol Cipularang

Gol I: Rp 45.000 yang semula Rp 42.500

Gol II: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500

Gol III: Rp 76.000 yang semula Rp 71.500

Gol IV: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500

Gol V: Rp 110.000 yang semula Rp 103.500

Tol Padaleunyi

Gol I: Rp 10.500 yang semula Rp 10.000

Gol II: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500

Gol III: Rp 18.500 yang semula Rp 17.500

Gol IV: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500

Gol V: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500.
Komentar

Tampilkan

  • Resmi Naik Hari Ini, Berikut Daftar Tarif Tol Cipularang Dan Padaleunyi Terbaru
  • 0

Terkini

Topik Populer