JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk Upah Minum Provinsi (UMP)
Tahun 2021. Langkah itu ditempuh mempertimbangkan masa pandemi virus
Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia,
termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu
(31/10
/2020)."Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami
menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020.
Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami
kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun
2015," ungkap Anies dalam keterangan persnya.
Menurut dia,
penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan
penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi
perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.
Seperti
diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian
dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh, termasuk
dalam membayar upah.Untuk itu, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja
bagi pekerja / buruh, serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap penetapan UMP pada situasi pemulihan ekonomi di
masa pandemi.
Akan tetapi, masih terdapat sektor usaha yang tidak
terlalu terdampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa
pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat
menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya
perekonomian di DKI Jakarta.
Oleh karena hal-hal tersebut di
atas, serta mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan
UMP adalah sebesar 3,27 % sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2015 tentang Pengupahan maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan
besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548 Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan
besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan
kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Besarnya kenaikan upah setiap tahunnya sering kali dianggap menjadi
satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja/buruh. Kendati
demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat
alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan
kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta
juga berkolaborasi dengan masyarakat, khususnya pekerja/buruh dalam
rangka menyusun program-program peningkatan kesejahteraan. Salah satu
hasilnya adalah program Kartu Pekerja Jakarta.
Kartu Pekerja
Jakarta merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka
peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya
transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.
Adapun fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut :
1. Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor;
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir;
3.
Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5
item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung
dan telur dengan harga yang telah disubsidi;
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.
