Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi. |
TANGERANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Tangerang mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) tentang Transportasi.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang
Edi Suhendi mengatakan pihaknya telah melakukan ekspose terkait rencana
Raperda tentang Transporstasi ini. "Iya sudah ekspose dan baru dalam tahap penyusunan naskah akademik," ujar Edi Senin (2/11/2020).
Raperda tentang Transportasi ini mengacu adanya UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Permenhub No 15/2019.
Adapun sejumlah yang akan diatur dalam Raperda tentang Transportasi
ini, yaitu terkait dengan pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang harus
disesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi.
"Beberapa hal yang sekarang menjadi kewenangan kepolisian bisa juga
kita atur dengan poin kerjasama antar kepala daerah dan Kapolda atau
Kapolres, misal tentang pengaturan LLAJ," kata Edi.
Selain itu, juga akan mengatur tentang jaringan lalu lintas dalam kota, tentang angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan, tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ.
"Jadi, itu termasuk di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya," imbuh Edi.
Menurutnya, Raperda tentang Transporstasi ini merupakan prioritas
dalam program Bapemperda. Dengan adanya Raperda tentang Transportasi ini
jika menjadi Perda, diharapkan sistem transportasi di Kota Tangerang
sudah dapat terintegrasi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin
baik.
"Tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum, dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportasi atau angkutan," pungkasnya.