![]() |
PANDEGLANG – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Pandeglang menahan nahkoda atas kasus kecelakaan kapal di Bendungan Cikoncang, Minggu (25/10/2020). Kecelakaan ini mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary Bagio mengatakan, setelah memeriksa beberapa saksi dan mengecek lokasi kecelakaan disimpulkan bahwa kapal tenggelam akibat menabrak batang kayu dan kelebihan muatan.
Dalam peristiwa itu polisi juga menemukan fakta lain yakni adanya unsur kelalaian seperti tidak menyiapkan sarana keselamatan jaket keselamatan atau ring boy, kapal melebihi muatan, kurang berhati-hatinya nahkoda saat membawa perahu padahal di tengah bendungan masih banyak terdapat tunggak pohon sehingga membahayakan perahu saat melintas.
“Kami sudah lakukan penahanan terhadap nahkoda perahunya. Dari hari kemaren sudah ditahan, nahkoda berinisial G sudah di rumah tahanan di Polres,” jelasnya.
Dwi juga mengaku akan memanggil saksi lain untuk menguatkan bahwa kapal tersebut melebihi kapasitas dari yang semestinya. Hingga sejauh ini polisi sudah meminta keterangan 7 orang saksi berikut nahkoda kapal.
