JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sempat mengamankan istri dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto
(HS) pada saat penangkapan yang dilakukan pada Kamis (29/10/2020)
kemarin. Selain istri Hiendra, KPK juga mengamankan satu orang lainnya.
"Selain
menangkap DPO tersangka HS, penyidik KPK pada tanggal 29/10/2020 juga
mengamankan 2 orang yaitu Teman HS yang bernama VC dan LI, selaku istri
tersangka HS," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan
tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Adapun terhadap kedua orang
tersebut, telah selesai dimintai keterangannya untuk diperiksa. Saat ini
keduanya telah kembali ke kediamannya masing-masing. "Adapun materi
pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan
tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka HS selama
menjadi DPO KPK.
Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain
selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," katanya.KPK, kata Ali, akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU
Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa
pihak-pihak lain dalam kasus ini. "Oleh karenanya, KPK mengingatkan
kepada pihak-pihak yang mengetahui dugaan kesengajaan merintangi dan
menghalangi penyidikan dalam perkara tersangka HS ini untuk bersikap
kooperatif," katanya.Untuk diketahui, KPK telah berhasil menangkap Hiendra, tersangka kasus
dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung Tahun 2011-2016, di
apartemen daerah Bumi Serpong Damai (BSD), Tanggerang Selatan pada Kamis
(29/10/2020). Hiendra telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
sejak 11 Februari 2020.
"Pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020,
penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS
yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD Tangerang
Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," kata
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK
Jakarta, Kamis (29/10/2020). Atas informasi tersebut, kata Lili, penyidik KPK berkoordinasi dengan
pihak pengelola apartemen dan petugas sekuriti mengintai dan menunggu
kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud."Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman
HS ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah
penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola
apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi, langsung masuk dan
menangkap HS yang berada di unit dimaksud," kata Lili. Penyidik KPK kemudian membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK
juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian
selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"KPK menyampaikan berterima
kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan
informasi terkait keberadaan DPO KPK ini," katanya Hiendra Soejoto usai ditangkap langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Hiendra telah ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lain yang kini
tengah menjalani proses persidangan, yakni Sekretaris Mahkamah Agung
2011-2016, Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono swasta.
"Tersangka
HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29
Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang
Pomdam Jaya Guntur," kata Lili.
Sebelum ditahan di rutan Pomdam
Jaya Guntur, Hiendra bakal menetap di Rutan KPK untuk menjalani isolasi
mandiri. "Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan
Rutan KPK maka Tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri
selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," katanya.
