![]() |
| Foto : Sumber: BPS, Kemendag – Litbang KJ/and - KJ/ONES |
JAKARTA – Peringatan Presiden Joko Widodo kepada para kepala daerah untuk menjaga ketersediaan pangan di daerah masing-masing tidak akan optimal menangkal ancaman kelaparan seperti yang disampaikan Badan Pangan Dunia (FAO) karena ego sektoral masing-masing daerah sangat kuat.
Sebab itu, diperlukan satu institusi yang memiliki kewenangan yang kuat untuk mengoordinasikan kebijakan di bidang pangan, baik antarkementerian/ lembaga terkait maupun ke pemerintah daerah (pemda).
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sangat jelas menyatakan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Dalam regulasi tersebut juga menugaskan Menteri Pertanian menggawangi pembentukan Badan Pangan Nasional yang nantinya akan langsung di bawah Presiden atau setara dengan Menteri Koordinator.
Pakar Pertanian dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur, Surabaya, Ramdan Hidayat, mengatakan keberadaan Badan Pangan mutlak dibutuhkan untuk membangun kedaulatan pangan.
“Badan pangan dengan kewenangan dan kemampuan anggaran yang cukup diperlukan untuk mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki tugas berbeda-beda dalam memenuhi unsur ketahanan pangan terpenuhi,” kata Ramdan.
Unsur-unsur ketahanan pangan yang harus terpenuhi itu, seperti ketersediaan, aksesbilitas, pemerataan, keamanan, dan lainnya itu berada di bawah kewenangan dinas atau kementerian yang berbeda.
“Para stakeholders ini memiliki kebijakannya masing-masing, sehingga perlu ada badan yang mengordinasikan mereka, melakukan penajaman program agar lebih terarah menuju kedaulatan pangan,” kata Ramdan.
Tanpa itu, sulit rasanya mengharapkan ketahanan dan kedaulatan pangan bisa tercapai, karena tidak ada power yang cukup untuk mengatur semuanya. Kedaulatan pangan, tambahnya, harus di-support oleh sebuah badan dengan kekuatan di atas lembaga dan kementerian terkait.
Presiden Jokowi sendiri selain meminta kepala daerah menjaga ketersediaan stok pangan di daerahnya melalui pendataan secara akurat, juga meminta sinergi antara pemda terutama daerah yang memiliki surplus pangan dengan daerah yang minus.
Kepanjangan Tangan
Secara terpisah, peneliti sekolah bisnis Institut Pertanian Bogor (IPB), Raden Dikky Indrawan, mengatakan Badan Pangan akan menyinkronisasi berbagai program terkait pangan di seluruh Indonesia.
Pendirian Badan Pangan, tambahnya, sangat urgent karena jadi solusi persoalan koordinasi produksi, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi pangan untuk berbagai wilayah produksi dan konsumsi di Indonesia. “Badan ini menghubungkan pusat (kementerian teknis-red) dan pemerintah daerah terkait masalah pangan,” tegas Dikky.
Selain itu, juga akan mengakomodasi upaya pemerintah daerah dengan berbagai kegiatan pangan seperti lumbung pangan atau bank pangan dalam kerangka ketahanan pangan nasional.
“Pendirian Badan Pangan tidak hanya amanat Undang-Undang, namun urgensinya terkait dengan ketahanan dan keamanan nasional,” tukas Dikky.
Sementara itu, Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pangan Nasional, supaya kebijakan produksi, distribusi, serta konsumsi lebih terintegrasi.
Untuk distribusi, paparnya, tidak sekadar mengatur pengangkutan dan pemasaran, tetapi juga stabilisasi stok dan harga. Kalau negara mengatur harga dan stok artinya mengatur dalam pengertian melindungi.
“Badan Pangan juga sangat penting untuk mengakhiri polemik soal kecukupan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, sehingga bisa menekan impor,” tegas Gunawan.

