PANDEGLANG- Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto meminta maaf atas pelarangan pengambilan gambar kepada wartawan saat meliput aksi demo mahasiswa tolak Undang-Undang Omnibus Low di depan gedung DPRD Pandeglang.
Hal itu sampaikan Sofwan usai puluhan jurnalis di Pandeglang melakukan demonstrasi di depan Polres Pandeglang.
Para awak media mengecam tindakan represif oknum anggota kepolisian kepada jurnalis saat melakukan peliputan aksi demo mahasiswa tolak undang-undang Omnibus low pada Kamis kemarin.
Sofwan mengaku kesalahan anak buahnya adalah kesalahan dirinya sebagai pimpinan lantaran tidak bisa membina jajarannya. Untuk itu ia siap menerima konsekuensinya.
“Saya Sofwan Hermanto Kapolres Pandeglang, atas kesalahan itu adalah kesalahan saya selaku pimpinan. Saya memohon maaf kepada rekan-rekan media dan saya siap menerima konsekuensi apapun atas kesalahan saya karena tidak bisa membina,”ungkap Sofwan Jumat (16/10/2020).
Dalam aksinya, para awak media membawa sejumlah peralatan seperti karton yang berisikan kecaman terhadap oknum pihak kepolisian yang dianggap tidak mengetahui tugas dan fungsi jurnalis dan sebagai solidaritas terhadap rekannya. Para kuli tinta itu mendesak oknum yang telah menghalang-halangi tugas jurnalis untuk disanksi.
Beni Madsira menyesalkan kejadian itu dan sangat mengecam tindakan oknum aparat yang sudah bertindak represif kepada jurnalis.
Padahal kerja-kerja jurnalis di lapangan dilindungi undang-undang yang berlaku. Ditegaskan, dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, disebutkan Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Sikap itu jelas tak dibenarkan, karena oknum polisi sudah menghalangi tugas jurnalistik kami. Kami pertegas tugas kami dilindungi Undang-undang Pers, pahami itu,” kata Beni.
Untuk itu, Beni meminta komitmen Polres Pandeglang untuk selalu memberikan perlindungan hukum kepada wartawan, saat menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya, sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Termasuk meminta Polres Pandeglang untuk patuh pada ketentuan nota kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers.
“Ini peringatan untuk siapapun, intansi manapun. Jangan halang-halangi tugas kami saat melakukan kegiatan peliputan,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan mahasiswa menggelar demo di depan DPRD Pandeglang kemarin. Mereka meminta pimpinan DPRD Pandeglang untuk menandatangani fakta integritas.
Di sela-sela dialog antara masa akai dengan unsur pimpinan DPRD Pandeglang, ada sejumlah peserta demo yang diamankan oleh aparat Kepolisian yang mengamankan jalannya aksi demo tersebut, sejumlah orang yang diamankan aparat itu diduga pelajar.
Sontak kejadian tersebut mendapatkan perhatian dari awak media yang tengah meliput jalannya aksi demo. Namun salah seorang jurnalis yang mendapatkan aksi tak menyenangkan dari oknum aparat kepolisian. Ia Nipal Sutiana jurnalis harian di Banten Satelit News yang bertugas di Pandeglang dilarang mengambil gambar.
Ia di halang-halangi oleh aparat kepolisian Resort Pandeglang saat hendak mengambil dokumentasi massa aksi yang diduga pelajar yang diamankan oleh petugas kepolisian. Saat para pelajar diduga akan mengikuti aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pandeglang terkait penolakan Undang-undang omnibus low.
Pria yang akrab disapa Openk itu menerangkan, saat aparat kepolisian yang mengenakan baju bebas mengamankan pelajar yang dikeluarkan dari mobil avanza silver digiring ke masa aksi untuk mencari teman temannya, Openk berupaya untuk mengambil gambar namun ponsel genggamnya yang digunakan untuk memotret malah mencoba disingkirkan sembari menegur untuk tidak mengambil gambar.
“Tadi pas saya mau mengambil gambar tiba-tiba handphone saya di singkirkan dan dilarang untuk mengambil gambar. jangan poto-poto,” kata Openk menirukan ucapan oknum aparat tersebut.
