SERANG—Pemerintah pusat melalui dua menterinya
menyurati Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait belum tuntasnya
pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah
Pesisir Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Pemerintah pusat
memberi Pemprov Banten tenggat waktu sampai 13 Januari 2021 untuk
menuntaskan Raperda tersebut.
Jika batas waktu tersebut dilanggar, maka proses pembahasan Raperda
dimulai dari awal lagi. Atau, pemprov harus mengajukan kembali tanggapan
serta saran kepada pemerintah pusat.
Dua menteri yang menyurati WH adalah Menteri Kelautan dan Perikanan,
Edhy Prabowo dengan nomor B-16/MEN-KP/I/2020 prihal Tindaklanjut RZWP3K
Provinsi Banten, dan surat dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah,
Muhammad Hudori atas nama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian,
bernomor 523/1479/Bangda Prihal, Percepatan Penetapan Raperda tentang
RZWP3K Provinsi Banten.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem Perda) DPRD Banten,
Madsuri dihubungi melalui telpon genggamnya, Rabu (1/7) membenarkan dua
surat dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) dan Menteri Dalam Negeri
(Mendagri). Menurutnya, surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh
lembaga legislatif.
“Betul ada surat dari dua menteri yang disampaikan ke gubernur dan
oleh DPRD Banten sudah difasilitasi. Karena Raperda RZWP3K itu sudah ada
pembahasannya oleh Pansus (panitia khusus) pada keanggotaan DPRD Banten
periode lalu (2014-2019) tapi pada proses pembahasannya belum selesai
atau diparipurnakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selaku Ketua Bapem Perda DPRD Banten pihaknya sudah
melakukan proses langkah lanjutan agar Raperda RZWP3K dapat dilanjutkan
kembali oleh DPRD Banten periode 2019-2024. Namun pada kenyataanya,
masih ada dokumen yang kurang lengkap dari pemprov seperti dokumen
tambang pasir yang kurang detail.
“Penjelasan dari Pak Luay (DPRD Banten yang sebelumnya, periode
2014-2019 pernah terlibat sebagai anggota Pansus) dokumen seperti titik
koordinat dan zonasi pertambàngannya belum dikirim oleh Bappeda. Jadi
saya selaku Ketua Bapem Perda Senin lalu sudah melakukan rapat
koordinasi dengan bagian hukum dari Dinas Keluataan Perikanan (DKP) dan
bagian hukum Bappeda Banten supaya dokumen yang belum disampaikan pada
saat pembahasan dengan Pansus RZWP3K terdahulu dikirim ke DPRD, agar
pembahasan percepatan Raperda dapat dilanjutkan,” katanya.
Jika dokumen tersebut tidak juga diberikan oleh pemprov kepada DPRD Banten, maka pembahasannya terancam tidak dapat dilakukan.
“Benar, kementerian kelautan dan perikanan memberikan batas waktu
sampai 13 Januari 2021 Raperda itu harus sudah selesai atau diundangkan.
Jika tidak, pembahasanya akan dilakukan dari awal lagi. Ini kan Reperda
usul dari Pemprov Banten,” ungkapnya.
Pembentukan Pansus Raperda RZWP3K yang baru katanya, tergantung dari
dokumen yang belum lengkap dari pemprov. “Kita tunggu dokumen itu dari
Bappeda. Setelah itu, baru akan rapat Banmus untuk selanjutnya
pembentukan pansus,”imbuhnya.
Kepala Bappeda Banten, Muhtarom hingga berita ini diturunkan belum
dapat dimintai tanggapanya. Telpon genggamnya aktif namun tidak dijawab.
Begitupun pesan WhatsApp tidak direspon.
