CILEGON, (KB).- Bantuan Sosial Tunai (BST) dampak
Covid-19 dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI)
diperpanjang hingga Desember 2020. Namun, nilai bantuannya berkurang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin pada
Dinas Sosial Kota Cilegon Reli Sukmawati, Selasa (30/6/2020). Pihaknya
mengusulkan jumlah penerima bantuan di Kota Cilegon ditambah.
“Ya, penerima BST dari Kemensos akan diperpanjang hingga Desember,
cuma memang besarannya bukan Rp 600.000 per KPM (keluarga penerima
bantuan), tapi Rp 300.000,” katanya, Selasa (30/6/2020).
Ia menuturkan, perpanjangan penyaluran bantuan tersebut, sesuai
dengan keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor
18/6/SK/HK 02.02/4/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran BST dalam
penanganan Covid-19.
Besaran nilai BST sebagai mana dimaksud dalam Diktum Satu sejumlah Rp
600.000/KPM untuk tahap I, II dan III, sedangkan Rp 300.000/KPM untuk
tahap IV, tahap V, tahap VI, tahap VII, tahap VIII dan tahap IX.
“Jadi, pemberian BST Kemensos tersebut dimulai dari bulan April dan berakhir bulan Desember 2020,” ujarnya.
Untuk penyaluran bantuan tersebut, ucap dia, tetap melalui Kantor Pos
dan pendistribusian dilakukan di masing-masing kelurahan. Sementara,
untuk data penerima, pihaknya akan mengikuti Kemensos.
“Teknis pengambilan tetap dan penerima juga berdasarkan data dari
Kemensos serta usulan yang kami layangkan sebagai tambahan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kota Cilegon Ahmad Jubaedi mengatakan,
terkait bantuan sosial berupa sembako BST, pihaknya diminta oleh
Kemensos untuk melakukan verifikasi dan validasi data penerima ke
lapangan, sehingga tepat sasaran.
“Kemensos membuka ruang usulan data penerima dari pemda di luar data
terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos yang berisi 40 persen
penduduk ekonomi terendah,” tuturnya.
Menurut dia, dampak Covid-19 yang cukup hebat membuat banyak warga
yang tadinya tidak miskin, kemudian terdampak, karena kehilangan
pekerjaan dan penghasilan.
