![]() |
TANGERANG-Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tangerang mencatat selama pandemi
Covid-19 angka perceraian mencapai 1.162 kasus. Kasus ini mengalami
peningkatan pada periode Juni-Juli 2020.
Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Jaenudin
mengatakan, meningkatnya kasus perceraian yang terjadi di wilayah
kerjanya ini dipicu oleh banyak hal.
“Terutama faktor ekonomi, dampak pengangguran, faktor anak,” katanya saat ditemui kabar6.com di kantornya, Senin (6/7/2020).
Ia tak mengakui bila pandemi corona sangat berpengaruh terhadap
meningkatnya angka wanita berstatus janda. Lapangan pekerjaan semakin
sulit sehingga banyak warga kesulitan ekonomi.
“Yang ujungnya lari ke tanggungjawab dan moral sehingga KDRT pun berpeluang,” ucapnya
Sementara kasus yang masuk dari Tangerang Selatan juga meningkat.
Namun, Jaenudin bilang, lebih banyak kasus yang di Kabupaten Tangerang
“Di Tangsel dua kali bila dibandingkan dengan wilayah kabupaten, bisa 50 persen,” jelasnya.
