JAKARTA-Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak menandatangani pengesahan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi
atau UU KPK hasil revisi menjadi sorotan. Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai cara Jokowi tersebut tidak sesuai
praktiek etika ketatanegaraan.
"Perppu itu insiatif dari Presiden, lalu diajukan pada sidang
berikutnya ke DPR. Oleh DPR disetujui, tok. Masa tidak disahkan oleh
Presiden. Itu kan tidak patut, sangat tidak patut," kata Jimly dalam
Webinar Mengkritisi UU Tanpa Tanda Tangan Presiden, Mengukur Kebijakan
Pembentukan UU Dari Sisi Etika dan Moral, Senin (6/7).
"Jadi ini persoalan serius, bukan hanya sepele. Ini menyangkut kepatutan, konstitusional, soal etika," sambungnya.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini menyebut,
UUD 1945 sudah mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan etika.
Misalnya, pasal 9 mengenai sumpah jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal tersebut ditekankan, Presiden dan Wakil Presiden yang
melanggar sumpah jabatan, sama saja melanggar haluan negara.
Bila pelanggaran terhadap haluan negara terjadi, maka terbuka celah impeachment.
"Salah satu cara, alasan memberhentikan Presiden melalui mekanisme
impeachment ialah kalau dia melakukan perbuatan tercela. Itu kan bisa
dinilai, apakah melanggar sumpah jabatan itu tercela atau enggak. Ini
bukan kategori hukum," jelasnya.
Jimly merinci tiga syarat untuk melakukan impeachment terhadap
Presiden dan Wakil Presiden. Pertama, kalau seorang yang menduduki
jabatan Presiden menerima suap korupsi
atau melakukan tindak pidana hukum lainnya. Kedua, tidak memenuhi
persyaratan lagi sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, ada
perbuatan tercela.
"Jadi kalau perbuatan tercela bisa menjadi alasan. Bahwa itu tidak
mungkin secara politik nomor dua. Tapi ini bisa menjadi alasan. Artinya,
etika konstitusi itu ada dalam UUD," ujarnya.
