JAKARTA- Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Otoritas
Jasa Keuangan (OJK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan
kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono,
mengatakan ada empat orang yang diperiksa baik masih aktif atau sudah
mantan. Mereka adalah Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Transaksi dan
Lembaga Efek III OJK, Slamet Riyadi.
Kemudian Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK
(2014-2018), Sugianto, dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK,
Edi Broto Suwarno. Terakhir, Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga
Efek I OJK (2013-2014), Bayu Samodro, juga diperiksa.
Satu orang lainnya yang turut diperiksa adalah Dirut PT Treasure Fund
Investama, Dwinanto Amboro, juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait
kasus tersebut.
Hari menjelaskan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK RI,
keterangan empat saksi tersebut dianggap perlu untuk mengetahui tentang
proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana
investasi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia
oleh OJK.
"Selebihnya satu orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang
terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut," ujar Hari.
Hari mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan
terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan untuk mencari alat
bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka, baik tersangka
korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan
pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Hari juga menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan
memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19,
antara lain memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang
sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan
hand sanitizer (penyanitasi tangan) sebelum dan sesudah pemeriksaan,"
tuturnya.
