LEBAK – Bupati Lebak, Iti
Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris Daerah, Para Asisten Daerah serta
beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak
menghadiri Rapat Paripurna I Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan
Bupati Lebak Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Acara
dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Senin (6/7/2020).
Iti menjelaskan pengelolaan keuangan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak Tahun 2019 dinilai sudah semakin
baik walaupun masih terdapat beberapa temuan dan rekomendasi yang perlu
mendapat perhatian.
Namun berdasarkan rekapitulasi hasil
pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi
Banten, sampai dengan Juni tahun 2020 Kabupaten Lebak telah
menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebesar 86,88% dan merupakan Kabupaten
dengan presentase tertinggi se-Provinsi Banten dalam tindaklanjut hasil
Pemeriksaan BPK.
Bupati melanjutkan, Raperda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sepenuhnya
mengacu kepada hasil audit BPK-RI dengan akuntabilitas keuangan dan
akuntabilitas kinerja yang obyektif.
“Kami mengajak kepada seluruh pemangku
kepentingan untuk terus mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik
lagi,” ungkap Bupati melalui siaran tertulis.
Kemudian, setelah sempat diskorsing, rapat
kembali dilanjutkan dengan Rapat Paripurna II terkait Pemandangan Umum
Fraksi-Fraksi atas nota penjelasan Bupati Lebak yang diserahkan langsung
kepada Bupati untuk dikaji lebih lanjut .
