Tampak rumah yang berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
|
TANGERANG-Satu unit rumah berdiri di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan
Batuceper, Kota Tangerang. Pemkot Tangerang berencana mengeksekusi rumah
yang sudah menghalangi jalan hampir 13 tahun lamanya ini.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang Fahri Yudi mengatakan
rumah tersebut rencananya dieksekusi untuk pelebaran jalan. Sebab, di
jalan yang berdekatan dengan Stasiun Poris tersebut kerap dilanda
kemacetan.
Sementara posisi rumah yang menjorok sendirian ke tengah jalan itu makin menambah ruwet saat lalu lintas sedang padat.
"Ya, rencana eksekusi pihak pemkot terus upayakan untuk kelancaran
lalu lintas di Jalan Maulana Hasanudin," ujarnya saat dikonfirmasi
TangerangNews, Jumat (3/7/2020).
Menurutnya, rencana eksekusi rumah itu masih terkendala status
kepemilikannya. Sehingga, setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak,
termasuk warga yang mengeklaim pemilik rumah itu, Pemkot Tangerang
menitipkan prosesnya melalui pengadilan.
Adapun proses penitipan jalur ke pengadilan telah diajukan Pemkot
Tangerang pada tahun ini. Fahri mengatakan pihaknya masih menunggu
keputusan dari pengadilan.