Proses pemusnahan narkoba dan handphone di Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (3/7/2020)
|
TANGERANG-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI menggelar apel
besar deklarasi dan komitmen bersama Gerakan Anti Narkoba di Lapas Kelas
I Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (3/7/2020).
“Kami Tidak Ada Kompromi dengan penyalahguna narkoba, kami anti
narkoba," ucap Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dia mengajak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian untuk
bersama-sama mengungkap jaringan narkotika yang ada di dalam lapas
maupun rutan.
"Kepada Polri dan BNN, saya meminta untuk bersama-sama dan terus
bekerjasama dengan kami pemasyarakatan dalam mengungkap jaringan yang
ada di dalam Lapas maupun Rutan," ucapnya.
Pihaknya saat ini dihadapkan dengan persoalan overcrowded yang telah
mencapai 74 persen dari seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan
se-Indonesia. Jumlah tersebut didominasi kasus penyalahgunaan narkoba.
"Tentunya perlu menjadi perhatian khusus bagi pemangku kebijakan
untuk menyadari bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika di lapas atau
rutan memerlukan special treatment," katanya.
Reynhard mengaku pihaknya terus melakukan pembenahan untuk
menanggulangi permasalahan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Namun dalam pelaksanaannya, pemasyarakatan tetap memerlukan dukungan
dari masyarakat dan instansi terkait lainnya agar dapat mewujudkan
kondisi lapas dan rutan yang kondusif dari perederan gelap narkotika.
"Apel besar ini sebagai wujud sinegritas dan komitmen antar lini
pemerintah baik Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Daerah, Badan
Narkotika Nasional dalam upaya pemberantasan Narkoba," tutur Reynhard.
Kegiatan apel deklarasi dan komitmen bersama Gerakan Anti Narkoba
diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas komitmen perang
terhadap narkoba antar aparat penegak hukum.
Selain itu juga dilakukan pemusnahan narkoba dan handphone hasil razia di lembaga pemasyarakatan dan lapas wilayah Banten.
