BANDUNG - Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, terdakwa
kasus korupsi divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Irvan dinilai secara
sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi dengan cara pemotongan
dana alokasi khusus (DAK) untuk sekolah di Kabupaten Cianjur.
“Menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda
sebesar 250 juta rupiah, apabila tidak bisa membayar denda maka mendapat
hukuman kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Daryanto, di
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (9/9).
Hakim Daryanto menjelaskan hukuman tersebut diberikan setelah
mempertimbangkan perilaku Irvano selama persidangan. Menurut hakim, hal
yang memberatkan hukuman bagi Irvano adalah tidak mengakui
perbuatannya sejak awal perkara disidangkan.
Hal Meringankan
Sedangkan hal yang meringankan bagi Irvano, kata hakim, adalah
berperilaku sopan selama persidangan berlangsung. “Untuk hal
memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung
program pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui
perbuatannya,” kata dia.
Irvan divonis sesuai Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus itu berawal dari pengajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar 945 miliar
rupiah. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan bagunan fisik
137 sekolah di Cianjur.
Saat itu, Bappenas hanya mencairkan dana sebesar 48 miliar rupiah
saja, dari anggaran tahun 2018. Irvan diduga meminta potongan DAK dari
tiap yang diterima 137 kepala sekolah. Setelah itu, muncul permintaan
jatah dari setiap pihak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan.
Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti menyetorkan 17,5 persen dari
DAK kepada para pejabat Cianjur.
Dari sebesar 17,5 persen itu, Bupati Irvan akan menerima 7 persen
jatahnya (2 persen uang muka dan 5 persen setelah DAK cair). Sedangkan
Kepala Disdik Cianjur, Cecep Sobandi; Kabid SMP Disdik Cianjur,
Rosidin; akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur mendapat 2
persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon Musyawarah Kerja
Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur mendapat 1 persen.
Seperti diketahui Jaksa KPK Ali Fikri menuntut Irvan delapan tahun
penjara, denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Irvan
dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAK
Kabupaten Cianjur dengan kerugian negara sebesar 6,9 miliar rupiah.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Ali menyatakan terdakwa terbukti
melakukan tindak pidana korupsi DAK pada tahun anggaran 2018 dengan
modus memotong dana tersebut sebesar 7 persen dari 137 SMP di Kabupaten
Cianjur.
Dalam kesempatan tersebut, Ali menegaskan tindak pidana korupsi yang
dilakukan Irvan di bidang pendidikan telah melanggar hak asasi manusia
karena bisa menurunkan kualitas pendidikan di Kabupaten Cianjur.
“Tindak pidana korupsi ini melanggar hak asasi peserta didik karena
peserta didik tidak mendapatkan hak pendidikan berkualitas, tidak
mendapatkan teladan tenaga pendidikan,” katanya.
