Iklan

Bupati Nonaktif Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2019, September 10, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:15Z

BANDUNG - Bupati nonaktif Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, terdakwa kasus korupsi divonis 5 tahun penjara oleh hakim. Irvan dinilai secara sah dan meyakink­an terbukti melakukan korupsi dengan cara pemotongan dana alokasi khusus (DAK) untuk se­kolah di Kabupaten Cianjur.
“Menjatuhkan pidana hu­kuman penjara selama 5 ta­hun dengan denda sebesar 250 juta rupiah, apabila tidak bisa membayar denda maka mendapat hukuman kurungan selama 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Daryanto, di Pe­ngadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (9/9).
Hakim Daryanto menjelas­kan hukuman tersebut diberi­kan setelah mempertimbang­kan perilaku Irvano selama persidangan. Menurut hakim, hal yang memberatkan huku­man bagi Irvano adalah tidak mengakui perbuatannya sejak awal perkara disidangkan.
Hal Meringankan
Sedangkan hal yang mer­ingankan bagi Irvano, kata ha­kim, adalah berperilaku sopan selama persidangan berlang­sung. “Untuk hal memberatkan, terdakwa selaku bupati tidak berperan aktif mendukung pro­gram pemerintah memberantas korupsi, terdakwa tidak men­gakui perbuatannya,” kata dia.
Irvan divonis sesuai Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus itu berawal dari pen­gajuan proposal DAK ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dengan anggaran sebesar 945 miliar ru­piah. DAK itu ditujukan untuk pembangunan dan perbaikan bagunan fisik 137 sekolah di Cianjur.
Saat itu, Bappenas hanya mencairkan dana sebesar 48 miliar rupiah saja, dari ang­garan tahun 2018. Irvan diduga meminta potongan DAK dari tiap yang diterima 137 kepala sekolah. Setelah itu, muncul permintaan jatah dari setiap pi­hak yang terlibat, bukan hanya dari Irvan. Ujung-ujungnya, para kepala sekolah mesti me­nyetorkan 17,5 persen dari DAK kepada para pejabat Cianjur.
Dari sebesar 17,5 persen itu, Bupati Irvan akan menerima 7 persen jatahnya (2 persen uang muka dan 5 persen setelah DAK cair). Sedangkan Kepala Disdik Cianjur, Cecep Sobandi; Kabid SMP Disdik Cianjur, Ro­sidin; akan mendapat 6 persen, instansi Disdik Cianjur menda­pat 2 persen, MKKS Cianjur mendapat 1,5 persen, dan Subrayon Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cian­jur mendapat 1 persen.
Seperti diketahui Jaksa KPK Ali Fikri menuntut Irvan de­lapan tahun penjara, denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Irvan dinilai terbukti bersalah telah me­lakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur de­ngan kerugian negara sebesar 6,9 miliar rupiah.
Dalam sidang tuntutan, Jaksa Ali menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pi­dana korupsi DAK pada tahun anggaran 2018 dengan modus memotong dana tersebut se­besar 7 persen dari 137 SMP di Kabupaten Cianjur.
Dalam kesempatan tersebut, Ali menegaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan Irvan di bidang pendidikan telah me­langgar hak asasi manusia ka­rena bisa menurunkan kualitas pendidikan di Kabupaten Cian­jur. “Tindak pidana korupsi ini melanggar hak asasi peserta didik karena peserta didik tidak mendapatkan hak pendidikan berkualitas, tidak mendapatkan teladan tenaga pendidikan,” ka­tanya.
Komentar

Tampilkan

  • Bupati Nonaktif Cianjur Divonis 5 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Topik Populer