JAKARTA – Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Mohammad Tsani Annafari menyatakan akan mundur dari posisinya.
Tsani mengaku tak ingin bekerja untuk lembaga yang integritas
pimpinannya meragukan.
Hal itu tak lepas dari terpilihnya Irjen Pol Firli Bahuri sebagai
ketua KPK periode 2019-2023 lewat proses di Komisi III DPR, tengah malam
tadi. Sosok Firli sendiri terbilang kontroversial karena melakukan
pelanggaran etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK.
“Iya [mundur] itu kan saya sudah ucapkan semuanya sudah tahu,” kata Tsani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (13/9/2019).Yang pasti saya tidak mau menjadi kaki tangan atau melayani
orang-orang yang saya tidak bisa yakni integritasnya dan juga saya tidak
yakin agenda-agenda pemberantasan korupsinya,” tambah dia.
Ia pun mengaku kini tengah berada di gedung Merah Putih KPK sejak
pukul 07.00 WIB. Tsani menyatakan dirinya masih akan terus bekerja
dengan baik hingga pelantikan pimpinan dilakukan.
“Saya akan bekerja dengan pimpinan [yang saat] ini, bahu membahu
dengan seluruh insan KPK yang di dalam sampai sebelum tanggal pelantikan
pimpinan yang baru,” ucap dia dengan tegas.
Ditanyai tanggapannya terkait terpilihnya Firli, Tsani tidak mau berkomentar.
“Nanti saya dianggap berpolitik. Saya bekerja saja, itu nanti ekspresi saya lihat apa yang saya kerjakan,” ujar Tsani.
Soal rencana mundur andai Firli terpilih memimpin KPK itu pernah
diungkapkan Tsani sebelumnya. Pada 25 Agustus lalu, Tsani mengatakan
dirinya akan memilih mundur andai orang-orang yang bermasalah malah
dipilih memimpin KPK. Kala itu,
Kala itu, Tsani tidak menyebut secara gamblang soal nama-nama Capim
KPK yang disebutnya bermasalah. Dia hanya mengatakan pernah memeriksa
bukti-bukti pelanggaran etik calon yang bersangkutan. Dia yakin
pelanggaran itu memang terjadi.
Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sorotan khusus pada jenderal
polisi yang mengikuti tes psikologi capim KPK. Mereka antara lain Wakil
Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Inspektur Jenderal
Antam Novambar dan Kapolda Sumsel Irjen Firli. Koalisi menyebut Antam
diduga pernah mengintimidasi eks Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa.
Antam saat itu diduga meminta Endang bersaksi agar meringankan Komisaris
Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap
dan gratifikasi oleh KPK pada 2015 silam.
Selanjutnya, Firli yang merupakan eks Deputi Penindakan KPK diduga
melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah yang sedang
diperiksa oleh KPK dalam sebuah kasus dugaan korupsi.
Kemudian pelanggaran etik Firli saat menjadi Deputi Penindakan KPK
itu diumumkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di
kantornya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
“Perlu kami sampaikan, hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan
Internal adalah terdapat dugaan pelanggaran berat,” ujar Wakil Ketua KPK
Saut Situmorang saat itu.
Ia menyatakan kesimpulan pelanggaran itu diperoleh setelah Direktorat
Pengawasan Internal KPK merampungkan pemeriksaan yang dilakukan sejak
21 September 2018. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pimpinan KPK
tertanggal 23 Januari 2019.
Tindakan yang dilakukan Firli ini melanggar poin integritas angka 2
Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 yang melarang pegawai KPK mengadakan
hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa,
terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai
terkait perkara yang sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam
melaksanakan tugas. Belum diberikan sanksi, Firli sudah ditarik kembali
dari KPK ke Polri.
Dalam seleksi capim KPK serta uji kepatutan dan kelayakan, Firli
menjelaskan bahwa dirinya tak sengaja bertemu dengan salah satu
politikus, Tuan Guru Bajang yang juga eks Gubernur NTB. Selain itu, ia
juga mengklaim pimpinan KPK sudah menyatakan tak ada pelanggaran etik
yang dilakukannya.
