SERANG, (KB).- Gerakan Pengawal Serang Madani
(GPSM), terdiri dari para ulama di Kota Serang menilai, Pemerintah Kota
(Pemkot) Serang hanya sebatas formalitas dalam melakulan razia-razia
tempat hiburan malam.
Ketua GPSM Kota Serang Ustaz Enting Abdul Karim menilai, razia yang
sering dilakukan tidak akan pernah bisa menyelesaikan masalah maraknya
hiburan malam di Kota Serang. Jika Pemkot serius, kata dia, seharusnya
Pemkot Serang berani mencabut izin tempat yang digunakan sebagai hiburan
malam.
“Kalau saya boleh mengatakan, hanya sebatas formalitas saja, kerja
itu harus kerja tuntas jangan formalitas. Cabut dari perijinannya,
akarnya kan perizinannya masih rumah makan,” katanya seusai melakukan
audiensi dengan Pemkot Serang di Aula Setda Kota Serang, Kamis
(12/9/2019).
Ia menuturkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Usaha
Kepariwisataan (PUK) hingga saat ini masih belum selesai. Tetapi,
hiburan malam semakin marak di Kota Serang. “Bisa juga ada main mata di
situ terkait perizinannya, kongkalikong,” ucapnya.
Kemudian, dia menuturkan, bahwa GPSM sama sekali tidak menolak
Raperda PUK untuk disahkan, asalkan pasal-pasal karet yang berpotensi
kembali memunculkan usaha berbau kemaksiatan dihapuskan. Pasal-pasal
tersebut, di antaranya terdapat pada pasal 64 dan pasal 21 yang
menyatakan membolehkan adanya usaha panti pijat.
“Masih diperkenankannya panti pijat, anehnya lagi panti pijat hanya
diatur dari jam 8 pagi sampai jam 12 malam. Ini berpotensi ada celah
yang digunakan untuk maksiat,” ujarnya.
Seharusnya, tutur dia, dalam perda tentang kepariwisataan tersebut,
di dalamnya berisi tentang wisata-wisata religi yang banyak terdapat di
Kota Serang, sehingga tagline Kota Serang Madani bisa terwujud. “Iman
dan takwa yang menjadi tagline Banten, kemudian ditafsirkan di Kota
Serang sebagai madani itu sangat sesuai,” katanya.
Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin sangat mengapresiasi upaya
para ulama yang selalu mengingatkan Pemkot Serang terkait makin maraknya
hiburan malam di Kota Serang. “Intinya pertama kami ucapkan apresiasi
setinggi-tingginya, terkait selalu diingatkannya Pemkot Serang.
Mudah-mudahan kebersamaan ini terus-menerus dibina,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemkot akan membahas kembali Raperda PUK pasal per
pasal, yang saat ini sudah dalam tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi
Banten. Kemudian, setiap malam sebanyak 30 personel Satpol PP
disiagakan untuk melakukan penertiban penyakit masyarakat (Pekat).
Meskipun hal tersebut masih dianggap belum maksimal dalam memberantas
pekat. “Sekalipun belum maksimal, karena yang diurus manusia,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, pada Rabu (11/9/2019) malam Satpol PP Kota
Serang melakukan razia pekat di beberapa tempat hiburan malam Kota
Serang. Pada razia tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan tiga
pasangan yang bukan suami-istri di kamar hotel, dua pelajar yang masih
duduk di bangku sekolah, dan menyita lima dus berisi 68 minuman keras
(miras).
“Alhamdulillah kami telah mengamankan 5 dus miras sebanyak 68 botol.
Kami juga mengamankan 3 pasangan yang bukan suami-istri di hotel.
Kemudian, terdapat 2 wanita terjaring razia yang masih duduk di bangku
sekolah,” katanya.
