JAKARTA-Ketua DPP Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyesalkan adanya kebijakan
pemerintah yang menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan
(Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan
dan produk hewan.
Dalam aturan yang merevisi Permendag 59 Tahun 2016 itu, impor produk
hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal. Oleh karena itu PKS
menentang adanya Permendag yang tak wajibkan lagi label halal pada
daging impor maupun ekspor itu.
"Saya sangat menyesalkan, menurut saya fraksi PKS juga menentang
Permendag ini. Harus betul-betul keputusan ini mengikuti kepada
kemaslahatan umat," ujarnya saat di Komplek s DPR RI, Senayan, Jakarta
Selatan, Jumat (13/9/2019).
Menurutnya, keputusan yang tertuang di dalam Permendag tersebut bukanlah
kebijakan yang baik. Bahkan, kata dia, dapat menyalahi undang-undang
(UU) terkait produk halal.
"Keberadaan impor daging yang halal itu sudah menjadi satu keniscayaan.
Halal ini jangan lagi dinilai sebagai radikal, tidak ada, ini justru
membawa keberkahan dengan adanya jaminan produk halal ini, justru
membangun industri halal yang luar biasa besarnya," kata Mardani.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar Permendag yang mengatur tidak lagi
diwajibkan mencantumkan label halal pada daging Impor maupun ekspor
segera dicabut.
"Kalau saya ya dicabut, kalau Permendagnya intinya membolehkan yang
haram atau yang tidak bersetifikasi halal, menurut saya bisa jadi
pertimbangannya. [Misalnya] yang bersertifikasi halal harganya mahal, ya
kita buat lelang yang membuat ada kompetisi, sehingga sertifikasi halal
ada, tapi murah," pungkasnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu menjelaskan
Permendag nomor 29 Tahun 2019 fokus untuk mengatur tata niaga impor
hewan dan produk hewan. Ia menegaskan bahwa ketentuan itu sama sekali
tidak berkaitan dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil.
