SERANG, (KB).- Forum Silaturahmi Pondok Pesantren
(FSPP) Banten mengapresiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok
Pesantren yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan
disahkannya RUU Ponpes, salah satu bentuk pengakuan pemerintah terhadap
pesantren.
Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Banten Ikhwan Hadiyin
menilai UU Pondok pesantren tersebut melindungi secara hukum, kemudian
ada hak-hak pemerintah kepada pesantren.
“Kami memberikan apresiasi, serta bersykur atas perjuangan panjang
untuk memperjuangkan undang-undang tersebut. Dengan disahkan
undang-undang itu, sangat menguntungkan pondok pesantren,” kata Ikhwan
saat dihubungi Kabar Banten, Kamis (26/9/2019).
Ia menjelaskan, sudah selayaknya pondok pesantren yang telah berjuang
berabad-abad belum diatur oleh pemerintah, kini sudah disahkan oleh
DPR. Dengan adanya peraturan tersebut, pemerintah sudah satu langkah
lebih maju.
“Kami juga sudah sampaikan kepada Komisi 8 DPR , bahwa
pesantren-pesantren FSPP sudah kompak dan bersyukur untuk mendukung
undang-undang pondok pesantren. Meskipun masih ada
kekurangan-kekurangan, tetapi tidak apa-apa sambil jalan,” ujarnya.
Ia mengatakan, undang-undang tersebut dapat menguntungkan pesantren,
termasuk kesejahteraan guru. Sehingga, pondok pesantren bisa disamaakan
dengan sekolah umum.
“Kami berharap, dengan adanya undang-undang tersebut, tidak ada lagi
diskriminasi lagi terhadap pondok pesantren. Selama ini, pondok
pesantren itu dipandang sebagai pendidikan nomor dua. Dengan adanya
undang-undang tersebut, dapat disamaakan dan lebih memperhatikan pondok
pesantren. Karena, pondok pesantren sudah lahir sebelum kemerdekaan,”
katanya.
