SERANG, (KB).- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang telah menerapkan pelayanan
perizinan terpadu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dari total 109 perizinan, hampir 80 persennya sudah diterapkan
menggunakan OSS. Namun, hingga saat ini pelaku usaha masih bingung
dengan pelayanan tersebut, karena minimnya sosialisasi.
Padahal, pelayanan tersebut bertujuan, untuk mempermudah semua proses
perizinan usaha, OSS tersebut, juga merupakan pelayanan terpadu yang
dijalankan pemerintah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik.
Kasi Pengembangan Sistem Informasi DPMPTSP Kota Serang Cecep
Hairunasirin menuturkan, penerapan OSS bertujuan mempermudah dan
mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Warga atau pemilik usaha
yang ingin mengurus izin bisa dengan mudah mendaftar melalui laman OSS.
“OSS itu mudah, karena pemohon bisa daftar sendiri dan ini efektif
dan lebih cepat. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau
datang ke sini (DPMPTSP), nanti kami akan bantu. Memang masih banyak
masyarakat yang kebingungan, karena memang sosialisasi kami juga minim,”
katanya, Kamis (26/9/2019).
Ia menjelaskan, OSS tersebut akan mengakomodir sebanyak 80 persen
dari seluruh perizinan, sedangkan sisanya masuk dalam sistem Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP)
