Iklan

80 Persen Perizinan Terapkan OSS

Jumat, 27 September 2019, September 27, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:59Z


SERANG, (KB).- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang telah menerapkan pelayanan perizinan terpadu melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dari total 109 perizinan, hampir 80 persennya sudah diterapkan menggunakan OSS. Namun, hingga saat ini pelaku usaha masih bingung dengan pelayanan tersebut, karena minimnya sosialisasi.
Padahal, pelayanan tersebut bertujuan, untuk mempermudah semua proses perizinan usaha, OSS tersebut, juga merupakan pelayanan terpadu yang dijalankan pemerintah. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Kasi Pengembangan Sistem Informasi DPMPTSP Kota Serang Cecep Hairunasirin menuturkan, penerapan OSS bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat. Warga atau pemilik usaha yang ingin mengurus izin bisa dengan mudah mendaftar melalui laman OSS.
“OSS itu mudah, karena pemohon bisa daftar sendiri dan ini efektif dan lebih cepat. Proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri atau datang ke sini (DPMPTSP), nanti kami akan bantu. Memang masih banyak masyarakat yang kebingungan, karena memang sosialisasi kami juga minim,” katanya, Kamis (26/9/2019).
Ia menjelaskan, OSS tersebut akan mengakomodir sebanyak 80 persen dari seluruh perizinan, sedangkan sisanya masuk dalam sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Komentar

Tampilkan

  • 80 Persen Perizinan Terapkan OSS
  • 0

Terkini

Topik Populer