JAKARTA-Masyarakat pers Indonesia yang bergabung dalam Sekretariat Bersama
(Sekber) Pers Indonesia dari sabang sampai merauke telah membentuk dan
telah memilih Dewan Pers Indonesia hingga ke tingkat daerah di seluruh
Indonesia.
Keputusan bersama itu dilakukan melalui Kongres Pers Indonesia 2019,
di Gedung Serba Guna Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu
(6/03/2019). Kongres Pers Indonesia 2019 yang diawali pembahasan Tata
Tertib Kongres Pers Indonesia telah memilih Dewan Pers Indonesia (DPI)
di tingkat pusat serta Dewan Pers Indonesia di tingkat provinsi.
Di pusat, DPI beranggotakan 21 orang. Sedangkan di tingkat provinsi
DPI beranggotakan 3 orang. Baik DPI tingkat pusat maupun di daerah
bersama-sama secara paralel nantinya menciptakan iklim kehidupan pers
yang kondusif, profesional, berkualitas dan merdeka dari tindakan
diskriminasi dan intervensi.
Selain untuk mengayomi seluruh masyakarat pers Indonesia, Kongres
Pers Indonesia mengejewantahkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers, serta untuk menyusun dan menetapkan
peraturan-peraturan di bidang Pers, dan memilih anggota Dewan Pers yang
independen.
Sekira 700 wartawan, pemimpin redaksi, pemimpin perusahaan serta 12
organisasi pers bersama seluruh unsur pimpinan hadir dalam Kongres Pers
Indonesia 2019. Sementara rapat kerja DPI akan berlangsung bulan depan
dengan agenda pemilihan Ketua Dewan Pers Indonesia yang telah ditetapkan
dalam kongres.
Tidak Ada Diskriminasi
Ketua Tim Formatur, Heintje Mandagi mengatakan dengan terbentuknya Dewan Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia 2019 ini, maka kedepan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di tanah air.
Ketua Tim Formatur, Heintje Mandagi mengatakan dengan terbentuknya Dewan Pers Indonesia melalui Kongres Pers Indonesia 2019 ini, maka kedepan tidak ada lagi kasus kriminalisasi terhadap jurnalis di tanah air.
Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) ini berharap
kepada Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, termasuk verifikasi
wartawan dan media bukan lagi menjadi tunggal ditangani dewan pers
seperti yang terjadi selama ini.
“Bahwa tidak ada lagi kriminalisasi pers di seluruh Indonesia, karena
kita punya tubuh sendiri, aturan sendiri. Nah, itu yang kita
implementasi, jangan ada lagi verifikasi media oleh Dewan Pers,” sebut
Heintje Mandagi.
Ketua Umum DPP SPRI itu menyebutkan dalam waktu dekat DPI akan
mengirimkan surat kepada presiden guna mengingatkan tidak lagi terjadi
kriminalisasi terhadap pekerja pers.
“Kita punya aturan sendiri, Dewan Pers Indonesia dan seluruh
organisasi pers dia (Sekber Pers Indonesia) lah yang berhak
memverifikasi. Dan nanti Dewan Pers Indonesia akan membuat surat
pemberitahuan ke seluruh kementerian, presiden, bupati, gubernur bahwa
kita punya konstituen sendiri. Tidak ada lagi diskriminalisasi di
daerah.” Jelas Heintje Mandagi Ketua Umum DPP SPRI yang juga Ketua Tim
Formatur Pemilihan DPI.
