![]() |
| Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Pandeglang Amir Syarifudin (kanan) saat menyerahkan dokumen kartu keluarga kepada warga pindahan dari Sulawesi Tengah. |
PANDEGLANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mencatat setiap hari sedikitnya
ratusan warga Pandeglang mengajukan pindah domisili dari Pandeglang ke
luar daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada
Disdukcapil Pandeglang, Amir Syarifuddin. Namun dia tidak bisa
menyebutkan kemana saja tujuan pemohon, yang jelas hampir semua
kabupaten/kota di Indonesia ada sebagai tujuan.
“Untuk pelayanan surat pindah ke luar Kabupaten Pandeglang paling
sedikit kami mengeluarkan seratus nomor, sekarang saja sekitar jam
sebelas sudah 77 nomor belum yang masih dikumpulkan, belum yang masih
daftar,” katanya, Senin (23/9/2019).
Jika dibandingkan dengan tujuan keluar, pemohon yang masuk sebagai warga Pandeglang jauh lebih sedikit.
“Ada juga yang masuk, per hari minimal lima surat masuk ke Pandeglang,” ucapnya.
Kata Amir, persyaratan yang harus dilampirkan ketika ingin pindah
domisili dari Kabupaten Pandeglang pemohon cukup membawa fotocopy Kartu
Keluarga atau fotocopy KTP tanpa harus disertai pengantar dari desa atau
aparat setempat.
“Sesuai dengan arahan Dirjen Disdukcapil bahwa seluruh Disdukcapil
kabupaten/kota cukup membawa fotocopy KK, KTP dan alamat yang akan
dituju, prosesnya langsung ke Disdukcapil. Satu hari selesai dengan
catatan jaringannya mendukung,” terangnya.
