SERANG, (KB).- Puluhan mahasiswa yang tergabung
dalam organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar
aksi demontrasi untuk menolak Revisi Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)
di Jalan Jendral Soedirman, tepatnya di Depan Kampus Universitas Islam
Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Senin (23/9/2019).
Dalam aksinya, mahasiswa sempat memblokade jalan dan membuat
kemacetan lalu lintas. Namun, aksi itu segera ditertibkan aparat
kepolisian dari Polres Serang Kota.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GMNI Serang Arman Maulana
mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menolak rancangan RKUHP, yang
dinilai tidak mencerminkan kerakyatan dan lebih menguntungkan kalangan
elit.
“Melalui rancangan RKUHP ini adalah produk hukum yang tidak pro pada
kepentingan masyarakat. Kami curiga DPR ada main mata dengan para elit,
yang memiliki kepentingan demi meraup keuntungan pribadi,” katanya dalam
orasinya.
Ia mengatakan pasal-pasal yang dianggap cukup kontroversial
diantaranya pasal 218-220 yang berisi tentang penghinaan terhadap
presiden dan wakil presiden, yang dianggap akan menjadikan presiden dan
wakil presiden anti kritik dan membatasi kebebasan berpendapat.
Kemudian, delik penghinaan terhadap lembaga negara dalam pasal 353-354
dan delik penghinaan pemerintah yang sah dalam pasal 240-241.
“Peraturan-peraturan yang sedang dirancang melalui draft persiapan
RUU, membuktikan ketidakbecusan negara dalam mendengarkan aspirasi dan
keinginan rakyat,” ucap dia.
Atas kondisi itu, ujar dia, masyarakat Indonesia kian hari semakin
tertindas akibat produk-produk hukum wakil rakyat, yang tidak membawa
aspirasi rakyat dan lebih cenderung menguntungkan elit. Padahal, DPR
seharusnya merepresentasikan kepentingan rakyat.
“Wakil rakyat kita mandul kawan-kawan. DPR seharusnya menjadi
mandataris rakyat hari ini ternyata telah berkhianat dan tidak
merepresentatifkan sumpahnya,” ujarnya.
Selain itu, dalam aksinya mahasiswa juga menuntut pertanggungjawaban
pemerintah atas kebakaran hutan di Indonesia, menolak skema politik upah
murah dan menuntut agar pemerintah menciptakan produk hukum yang pro
rakyat.
“Permasalahan di Indonesia semakin meluas karena lambatnya respon
pemerintah atas peraturan. Terlebih jika RKUHP disahkan, ini mengartikan
demokrasi hari ini dikebiri,” kata dia

