![]() |
PARIPURNA TERAKHIR : Suasana rapat paripurna terakhir bagi anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2014-2019, Jumat (30/8).
|
SERANG-DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat
paripurna dengan agenda persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah
(raperda) tantang perubahan anggaran APBD 2019 dan penetapan enam macam
raperda serta peraturan DPRD.
Enam raperda yang dimaksud yaitu,
raperda tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), raperda
tentang bantuan keuangan kepada partai politik, raperda tentang PT
Serang Berkah Mandiri (SBM) menjadi Perseroda, raperda tentang
penyelenggaran kearsipan, raperda tantang pengelolaan badan usaha milik
daerah (BUMD), dan raperda tentang perlindungan perkumpulan badan
pengelolaan dana amanah pemberdayaan masyarakat.
Dengan ditetapkannya enam raperda
tersebut, maka tersisa dua macam raperda yang belum diselesaikan oleh
anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2014-2019 yakni, raperda tentang
rencana detail tata ruang (RDTR) Kecamatan Kramatwatu, Ciruas,
Waringinkurung, dan Kecamatan Kragilan. Kemudian raperda tentang
perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dalam paripurna terakhir yang
diselenggarakan DPRD periode 2014-2019 itu terungkap, pendapatan daerah
pada anggaran perubahan ditargetkan naik sebesar Rp112,596 miliar dari
Rp3,027 triliun pada APBD murni menjadi Rp3,079 triliun pada APBD
perubahan.
“Untuk pendapatan asli daerah semula
direncanakan sebesar Rp744,450 miliar disepakati menjadi Rp775,765
miliar. Sektor pendapatan pajak daerah pada anggaran murni sebesar
Rp374,109 miliar menjadi Rp384,023 miliar,” ujar juru bicara raperda
perubahan APBD 2019 Mansur Barmawi, Jumat (30/8).
Pihaknya berharap, seluruh organisasi
perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang dapat mengoptimalkan
realisasi anggaran yang ada sesuai program dan kegiatan yang telah
direncanakan, sehingga alokasi anggaran yang ditetapkan bisa tercapai.
“Ini perlu kami sampaikan karena waktu efektifnya hanya tiga bulan untuk
anggaran perubahan,” tuturnya.
Bupati Serang Rt Tatu Chasanah
mengatakan, APBD perubahan disusun dan diarahkan pada kegiatan strategis
terutama APBD untuk kepentingan belanja publik, disertai dengan upaya
peningkatan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan. “Kita
ketahui bersama bahwa pada perubahan APBD 2019 untuk pendapatan daerah
ditargetkan naik Rp112,596 miliar, tentu harus ada upaya maksimal,”
ujarnya.
Sedangkan terkait dengan raperda tentang
LP2B, tatu menjelaskan, Pemkab Serang berkewajiban untuk menyusun
dokumen LP2B yang mengacu pada LP2B regional dan nasional. “Legalitas
pemberlakuan atas dokumen LP2B diperlukan regulasi berbentuk peraturan
daerah dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap para pengambil
kebijakan dalam pemanfaatan lahan pertanian,” katanya.
Sedangkan untuk luas lahan kawasan
pertanian pangan berkelanjutan yang ditetapkan Pemkab Serang seluas
32.229,36 hektar yang terdiri dari pertanian lahan basah seluas
28.842,93 hektar dan petanian lahan kering seluas 4.145,062 hektar.
“LP2B diterbitkan sebagai jawaban dalam
merespons berbagai perubahan dan tantangan baik internal maupun
eksternal dalam pembanguan di Kabupaten Serang,” tuturnya.Untuk
diketahui, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, luas lahan
pertanian di Kabupaten Serang menurut catatan Dinas Petanian (Distan)
Kabupaten Serang seluas 41.000 hakter
