JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Herman
Hery, menyampaikan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(RKUHP) dapat diselesaikan pada masa bakti DPR periode 2019-2024.
Menurutnya, proses pembahasan RKUHP sudah sesuai target yang ditentukan,
yakni sebelum masa jabatan DPR berakhir pada 30 September 2019.
“Dalam proses penyelesaian UU, kami DPR tidak bisa dengan dipaksa,
disuruh, ditahan, atau dipercepat. Kami bekerja secara profesional, biar
saja bergulir, dan target pencapaian penyelesaian UU memang sudah
menjadi target kami di Komisi III di masa bakti sekarang,” ujar Herman
saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).
Herman pun mempertanyakan pihak-pihak yang berusaha mendorong DPR
agar pembahasan RKUHP jangan cepat diselesaikan karena masih banyak
bagian yang harus dikaji dan dibahas lebih dalam. Menurutnya, proses
pembahasan legislasi tersebut kini berjalan profesional sesuai jalannya
sehingga tidak harus ditahan ‘ketok palu’-nya.
“Namun, jika nanti belum bisa selesai karena ada yang krusial, ya
tentu tidak kami teruskan. Perlu diingat dalam sebuat keputusan politik,
terkait UU atau apapun, tergantung suara mayoritas dalam DPR ini. Kalau
mayoritas mengatakan selesai, ya selesai. Tidak ada pihak yang
mempercepat atau memperlambat,” imbuhnya.
Meskipun demikian, menurut Politikus PDI-P tersebut, di dalam RKUHP
tidak ada pasalpasal yang krusial. Kalaupun ada pihak-pihak yang
mengkritisi sejumlah pasal dalam kitab hukum tersebut, Herman menganggap
wajar dan akan menampung aspirasi tersebut sampai pembahasan selesai.
DPR ini kan perwakilan rakyat, masukan masyarakat boleh-boleh saja.
Masyarakat kan macam-macam, yang mana, mewakili siapa. Kami ini kan
wakil rakyat, mendengar semua masukan,” tukasnya.
Sementara itu, Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Arsul Sani,
menuturkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsinyering
untuk membereskan beberapa hal, termasuk merespon masukan dari elemen
masyarakat sipil. Kendati demikian, ia mengaku sulit menghapus usulan
masyarakat terkait peniadaan terhadap pasal tertentu.
“Contoh pasal penghinaan presiden. Pada prinsipnya, tidak ada yang
menolak di internal DPR dan pemerintah. Jadi, yang bisa kita lakukan
adalah memperbaiki substansi dan rumusan redaksinya,” tuturnya.
Sebab, kata Arsul, sebenarnya yang dianggap bermasalah oleh
masyarakat hanyalah persoalan redaksional dan substansinya. Kemudian
terkait masalah politik hukum, seperti living law (hukum adat), Arsul
menilai tidak ada fraksi yang tegas menyatakan tidak mau living law
masuk.
“Kita fine-fine saja, tapi kita belum pernah merumuskan living law
itu menjadi sesuatu yang clear. Sejauh ini hanya didorong agar hukum
adat itu dimuat dalam Perda. Ada juga pemikiran agar itu dimuat dalam
kompilasi aturan seperti kompilasi hukum islam,” terangnya
