JAKARTA-Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan
Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, berdasarkan hasil audit penertiban
pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilakukan pada 2015 - 2018, terdapat
6.621 lokasi di Indonesia yang terindikasi melanggar. Sebaran paling
banyak terdapat di Pulau Jawa, yaitu 5.286 lokasi.
Pelaksanaan
pembangunan, dalam pemanfaatan ruangnya tidak mengacu pada Rencana Tata
Ruang (RTR) yang telah ditetapkan. Banyak alih fungsi lahan sawah
menjadi perumahan dan industri, kawasan lindung dikonversi menjadi lahan
budidaya ekonomi, penerbitan izin lokasi bahkan izin mendirikan
bangunan (IMB) menabrak ketentuan RTR.
Akibatnya, bencana terus
bertambah, karena disebabkan ketidakpatuhan terhadap Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW). Untuk itu, dibutuhkan upaya penertiban pemanfaatan
ruang, berupa penegakan hukum.
"Dari 6.621 lokasi di seluruh
Indonesia, itu sifatnya indikasi pelanggaran yang belum tentu
pelanggaran. Lokasi pelanggaran akan diumumkan ke masyarakat, supaya
bisa ikut mengawasi, sehingga ke depan, kita bisa manfaatkan ruang jadi
lebih tertib, aman, dan nyaman," ujar Sofyan A. Djalil, Menteri
ATR/Kepala BPN, di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa
(27/8/2019).
Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Budi
Situmorang, Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan
Penguasaan Tanah menjelaskan penyebab banyaknya daerah terindikasi
melanggar, yaitu karena tidak sesuai dengan tata ruang, tidak ada izin
atau tidak memenuhi semua syarat-syarat perizinan, dan menutup akses
publik.
"Untuk 2019, kami masih melakukan audit. Ini saja indikasi yang masuk sudah banyak sekali," ujarnya.
Budi
menambahkan, setelah diketahui lokasi mana saja yang terindikasi ada
pelanggaran tata ruang, maka akan dilakukan penyidikan dan dikenakan
sanksi administrasi.
"Seperti yang pak menteri sampaikan, kita lakukan mulai dari teguran yang paling soft
sampai kepada pembongkaran atau pengembalian kawasan fungsi. Kemudian
nanti yang terakhir, yang paling berat, pidana tentunya," tambahnya.
UU
26/2007 menegaskan, mekanisme penegakan hukum bidang penataan ruang
dilaksanakan melalui adanya ketentuan sanksi bagi siapapun yang
melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang, baik berupa sanksi
administratif, sanksi pidana, maupun sanksi perdata. Pengaturan sanksi
ini diharapkan mampu membuat masyarakat Indonesia untuk lebih tertib
tata ruang.
Penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang dilakukan
dengan audit tata ruang, yang menjadi dasar kegiatan pemberian sanksi
berupa sanksi administratif melalui Fasilitasi Penertiban Pemanfaatan
Ruang (Fastib) dan sanksi pidana melalui Pengawasan, Pengamatan,
Penelitian, dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik).
Khusus untuk upaya
penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, saat ini telah
terbentuk 646 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang (PPNS PR),
yang tersebar di seluruh 34 provinsi.
Upaya penertiban pemanfaatan
ruang melalui penegakan hukum yang terus dilakukan dengan tindakan
nyata, sehingga diharapkan dapat mendorong kualitas RTR, kepatuhan
pemanfaatan ruang, sehingga tata ruang Indonesia menjadi lebih tertib.
Upaya
ini merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam melakukan
penegakan hukum bidang penataan ruang. Direktorat Jenderal Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah mengedepankan pula pengendalian
pemanfaatan ruang sebagai upaya pencegahan melalui peraturan zonasi,
pengawasan terhadap izin pemanfaatan ruang, dan pemberian insentif dan
disinsentif.
