JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menghargai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memberhentikan
sementara terhadap tiga jaksa diduga terlibat dalam kasus yang sedang
ditangani KPK. Mereka adalahAsisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto (AGW); Kepala Subdirektorat Penuntutan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE); dan Kepala Seksi
Keamanan Negara dan ketertiban Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yuniar
Sinar Pamungkas (YSP)
Yadi dan Yuniar terjaring dalam giat senyap (OTT) yang dilakukan KPK
pada Jumat (28/6) lalu, sedangkan Agus diantarkan oleh Jaksa Agung Muda
Intelijen Jan Samuel Maringka ke Gedung KPK dini hari Sabtu (29/1) pukul
01:00.
Ketiganya, diamankan dan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan
perkara penipuan investasi sebesar 11 miliar rupiah di PN Jakarta Barat
tahun 2019. “Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang
perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan,” kata Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/7
