JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri mengungkap
sebanyak 25-30 persen alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) yang kini tersebar di 6.000 lebih kecamatan di Indonesia
mengalami kerusakan menjelang bergulirnya Pilkada serentak 2020. “Alat
itu hasil pembelian Kemendagri pada kurun 2010 dan sudah banyak yang
rusak,” kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri
Zudan Arif Fakrulloh, yang dihubungi Antara melalui sambungan telepon
di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, alat tersebut saat ini sudah tidak bisa dipakai lagi
untuk memproses pembuatan e-KTP, sehingga perlu dilakukan penggantian
dengan yang baru dalam rangka mendukung Pilkada serentak 2020. Alat yang
mengalami kerusakan itu terdiri atas komponen kamera, retina, tanda
tangan digital, dan printer.
Zudan menyebut kerusakan alat rekam itu karena pemakaian yang relatif
lama. Komponen elektronik memiliki masa pakai yang ditentukan
berdasarkan tingkat pemakaian, suhu hingga voltase listrik. Meski
tingkat perekaman e-KTP menjelang Pilkada serentak 2020 diklaim mencapai
99 persen rampung, namun pihaknya merasa perlu disediakan alat perekam
tersebut demi optimalnya Pilkada.
