PANDEGLANG – Menjelang
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang tahun 2020, Perkumpulan
Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) untuk menjadikan Kabupaten Pandeglang sebagai objek
penelitian netralitas ASN.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Umum
Perludem Titi Anggraini saat menjadi pembicara pada acara diskusi publik
dengan tema mahar politik dan partai ASN di salah satu kedai kopi di
Pandeglang.
Menurutnya salah satu problem mendasar
Pemilu dan Pilkada di Banten khususnya di Pandeglang adalah netralitas
ASN. Ia mengakui dari sisi regulasi sudah ada perbaik-perbaikan yang
coba dibuat oleh pembuat undang-undang untuk mengantisipasi tidak netral
nya ASN, termasuk eksistensi KASN ditambah kewenangan yang diberikan
kepada Bawaslu untuk netralitas ASN.
Namun kendati demikian, implementasi dan
efektivitasnya bergantung banyak pada sesama peserta pemilu untuk saling
mengawasi satu sama lain serta daya kritis masyarakat pemilih untuk
ikut mengontrol proses yang berlangsung.
“Dalam konteks menjelang Pilkada Pandeglang
2020 menurut saya pertama sesama parpol harus dibangun culture
kompetisi yang kompetitif, jadi menjadi alat kontrol sesama peserta
pemilu. Dengan demikian mekanisme pengawasan netralitas ASN lebih bisa
melembaga,” terangnya, Jumat (5/7/2019).
Titi menegaskan, sesungguhnya Parpol
mempunyai struktur di parlemen, dengan otoritas yang ada mereka bisa
melakukan pengawasan kinerja OPD termasuk didalamnya netralitas ASN
selama pilkada. Selain itu tantangan selanjutnya ada pada gerakan
masyarakat sipil untuk membangun masyarakat yang kritis dan tidak rentan
pada politisasi dan intimidasi.
“Ini kalau masyarakat sipil kita mampu
membangun soliditas gerakan maka ruang partisan ASN akan terbatasi, kan
partisan ASN dampaknya pada tekanan pada pemilih maka tekan ASN pada
pemilih itu lebih bisa kita hindari,” tegasnya.
“Ketiga perlu kehadiran KASN yang lebih
aktif di Pandeglang, makanya saya bilang tadi KASN untuk menjadikan
Pandeglang ini jadi pilot projek sehingga ada mekanisme pengawasan yang
lebih efektif, ruang pelaporan yang lebih mudah bagi masyarakat yang
ingin melaporkan ketidaknetralan ASN juga skema proteksi kepada pelapor
yang lebih baik,” sambungannya.
Sementara itu, Asisten Komisioner Bidang
Penyelidikan dan Pengaduan KASN, Sumardi menyampaikan ada 2 usaha yang
telah dilakukan KASN, pertama usaha prefentif dalam bentuk sosialisasi
pada masyarakat terutama masyarakat ASN dan yang kedua usaha refresif
bersama Bawaslu.
“Saya yakin KASN ketika menerima laporan
segera menindaklanjuti, apalagi yang sudah melalui klarifikasi dari
Bawaslu. Maka dari itu akan coba kami ceck kembali, karena memang
dibeberapa tempat di Indonesia cukup masif sedangkan kami punya kendala
dalam hal SDM dan budget tapi kami yakin bergerak melakukan pemeriksaan
dan klarifikasi karena memang tugas kami menjaga netralitas ASN,”
ungkapnya
