Iklan

Dalami Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Pejabat BPPN

Selasa, 02 Juli 2019, Juli 02, 2019 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:51Z

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria. Thomas Maria yang merupakan Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN periode 2000-2002.
Dia akan diperiksa dalam kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang menjerat pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
"Saksi Thomas Maria diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/7).
Selain Thomas Maria, tim penyidik juga akan memeriksa tiga saksi dari unsur swasta, yakni Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre dan Wandhy Wira Riyadi. Ketiganya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim.
"Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SJN," kata Febri.
Tim penyidik KPK beberapa hari ini gencar memeriksa sejumlah saksi kasus megakorupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun tersebut. Pada Selasa 2 Juli 2019 kemarin, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi, yakni mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, pengacara Ary Zulfikar, Senior Advisor Nura Kapital M. Syahrial, serta Dirut PT Berau Coal Tbk Raden C. Eko Santoso Budianto.
Namun, Dorodjatun dan Syahrial tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Keduanya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
Sementara terhadap Ary Zulfikar dan Raden C. Eko Santoso Budianto yang memenuhi panggilan pemeriksaan, tim mengonfirmasi mekanisme penyaluran BLBI terhadap Sjamsul Nursalim. Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar mereka mengenai mekanisme pengembalian aset Sjamsul.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul sebesar Rp 4,58 triliun. Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air.
Komentar

Tampilkan

  • Dalami Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Pejabat BPPN
  • 0

Terkini

Topik Populer