SERANG, (KB).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Banten merilis temuan dan laporan tindak pelanggaran pidana selama
pelaksanaan Pemilu 2019 di Banten. Hasilnya, tercatat ada 27 kasus yang
masuk kategori pelanggaran pemilu, dengan 6 orang tersangka yang telah
diseret ke meja persidangan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, dari
hasil laporan dan temuan yang diterima Bawaslu, tercatat ada 142 dugaan
pelanggaran Pemilu 2019. Rinciannya, 16 kasus di tingkat provinsi, 16
kasus di Kota Cilegon, 5 kasus di Kota Tangerang dan 16 kasus di
Kabupaten Serang. Selanjutnya, 14 kasus di Kabupaten Serang, 10 kasus di
Kota Serang, 11 kasus di Kabupaten Lebak, 42 kasus di Kota Tangsel dan
13 kasus di Kabupaten Pandeglang.
“Dari laporan dan temuan yang kami terima, rinciannya itu 15 kasus
pelanggaran administrasi, 27 kasus pidana, 9 etik dan 24 pelanggaran
lainnya. Tetapi, kami juga menghentikan sebanyak 36 laporan karena bukan
merupakan kategori pelanggaran pemilu,” katanya saat ekspose peran
kelembagaan Bawaslu Provinsi Banten di salah satu hotel di Kota Serang,
Kamis (23/5/2019).
Abdul Munir juga menjelaskan, dari ratusan kasus tersebut, hanya 114
kasus yang diregistrasi oleh Bawaslu. Sebanyak 111 kasus di antaranya
sudah diselesaikan Bawaslu. Sedangkan sisanya masih dalam penanganan dan
belum ada keputusan. “Yang kami selesaikan itu per 23 Mei 2019,”
ujarnya.
Dia pun merinci, tiga kasus yang belum diselesaikan berasal dari dua
parpol, yaitu Demokrat dan Berkarya. Dalam laporannya, mereka menilai
telah terjadi kesalahan administrasi dan penghitungan suara di tempat
pemungutan suara (TPS).
“Berdasarkan mekanisme penanganannya, itu kita perlu melakukan
persidangan. Kalau dari Demokrat, itu tentang kesalahan administrasi
menurut pelaporan beberapa TPS di Pandeglang. Kemudian, ada dua laporan
dari Berkarya membahas tentang dugaan kesalahan penghitungan suara yang
terjadi di dapil Banten 3,” tuturnya.
Selain kasus yang masih belum selesai, Bawaslu masih perlu fokus
untuk mengurus kasus pelanggaran pidana pemilu yang berakhir di
persidangan. Hingga data ini dirilis, tercatat sudah ada 3 kasus yang
telah dibawa ke meja hijau.
“Pidana pemilu itu kasus di Tunjung Teja yang hari ini sidang
pertama. Tersangkanya inisial D dikenakan pasal 532 atau 510
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian Ciloang ada empat tersangka,
sudah putus hari ini masing-masing divonis empat bulan dan masa
percobaan empat bulan denda Rp 500.000 subsider kurungan 7 hari,”
ucapnya.
Kasus pidana pemilu lainnya, kata Badrul Munir, terjadi di Kabupateen
Serang. Perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dengan terdakwa
seorang caleg DPRD Kabupaten Serang dari PKB berinisial AG. “Yang
bersangkutan sudah divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan
selama enam bulan,” ujarnya.
Siap hadapi gugatan
Di tempat yang sama, Komisioner Bawaslu Banten Nuryati Solapari
menerangkan, selain penyelesaian laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu
juga sedang mempersiapkan diri menghadapi gugatan peserta pemilu ke
Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pihaknya membuka diri bagi para peserta
pemilu tak puas dengan hasil rekapitulasi penetapan di tingkat
nasional.
“Tahapan yang kami jalankan sekarang adalah menuju proses persiapan.
menunggu apakah ada permohonan ke MK. Sengketa pileg bisa diajukan 3 x
24 jam sejak ditetapkan per 21 Mei lalu. Sedangkan untuk itu pilpres
dalam aturan disebut tiga hari setelah penetapan,” katanya.
