JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman
menegaskan independensi MK dalam menangani gugatan Prabowo Subianto –
Sandiaga Uno soal hasil Pemilihan Presiden 2019. Anwar menyatakan tidak
terpengaruh dengan hal lain selain di persidangan.
“Kemarin saya jelaskan kami hanya periksa yang ada di ruang sidang.
Independensi kami terjamin. Pokoknya kami akan periksa, mengadili sesuai
dengan fakta di persidangan,” ujarnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka
Barat, Jumat (24/5/2019).
Diketahui Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan
mengajukan permohona. gugatan hasil Pilpres 2019. Gugatan dilakukan
karena Pilpres yang dimenangi Joko Widodo – Ma’ruf Amin dianggap penuh
kecurangan.
Tim yang dipimpin eks Wakil Ketua MK, Bambang Widjajanto direncanakan
akan mendaftarkan berkas gugatan pada pukul sembilan atau sepuluh
malam.
Anwar menjelaskan pada tahap pendaftaran permohonan gugatan BPN akan
membawa bukti sebagai syarat gugatan. Namun pemohon dapat menambahkan
bukti yang dimiliki pada persidangan nanti.
“Nanti di sidang juga bisa kalau ada bukti tambahan,” imbuhnya.
