JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) Non Aktif PT PLN,
Sofyan Basir diperiksa Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus
tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar Leasing Marine Vessel Power
Plant (LMVPP).
“Jadi kalau undangan kemarin itu statusnya sebagai saksi untuk Marine
Vessel Power Plant jadi kapal pembangkit listrik PLN. Kasus ini sedang
didalami. Ini yang diperlukan dari mantan Dirut PLN,” kata Jaksa Agung,
HM Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at
(24/5/2019)
Menurut orang nomor satu di kejaksaan, Sofyan memenuhi panggilan
Kejaksaan setelah ketiga kalinya diundang sebagai saksi. Meskipun,
menurut laporan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),
terdapat undangan juga dari KPK.
“Ini kasusnya berbeda. Jadi yang ditangani KPK beda dengan yang
ditangani oleh Kejaksaan. Berkaitan dengan KPK masalah pembangkit
listrik Riau,” ujar Prasetyo.
Sebelumnya Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada
Selasa (24/4). KPK menduga Sofyan Basir turut membantu mantan Wakil
Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih untuk menerima gratifikasi
dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes
Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan
PLTU Riau-1.
Sofyan diduga berkoordinasi mendapatkan bagian yang sama besar dari
bagian Eni M Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam kasus
ini Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP
Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
