Iklan

Nelayan Keluhkan Peraturan Menteri

Rabu, 01 November 2017, November 01, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:17Z
Sejumlah anggota Komisi II DPRD Pandeglang berpoto bersama dengan paguyuban nelayan, seusai menggelar pertemuan soal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
PANDEGLANG, (KB).- Ratusan nelayan di perairan Pandeglang mengeluhkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 tahun 2006. Permen tersebut , di antaranya melarang penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang, arad, apolo dan sondong.
Hal itu disampaikan Ketua paguyuban nelayan cantrang, Kecamatan Panimbang , Kusnan saat menerima kunjungan kerja rombongan Komisi II DPRD Pandeglang, di Kantor Desa Panimbang, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Senin (30/10/2017).
“Kami berterima kasih karena sudah kedatangan rombongan dewan. Kami ingin aspirasi para nelayan bisa disampaikan ke pemerintah, jika perlu bisa ditindaklanjuti hingga ke Kementerian KP,” kata Kusnan.
Menurutnya, jika larangan Mentri KP diberlakukan awal tahun 2018, para nelayan di perairan Pandeglang akan mogok melaut. Sebab, larangan alat tangkap ikan yang diatur Permen KP itu adalah jenis jaring ikan yang selama ini dipakai para nelayan cantrang. “Kami was-was, karena sudah pasti awal tahun 2018, kami tidak lagi bisa melaut. Jika kami paksakan, kami akan berhadapan dengan aparar,” katanya.
‎Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pandeglang, Dadi Rajadi membenarkan pihaknya bersama anggota menerima aspirasi para nelayan yang mengeluhkan larangan alat tangkap ikan. Mereka terancam tidak bisa melaut saat larangan tersebut diberlakukan awal tahun 2018.
‎”Pertemuan dengan Paguyuban nelayan panimbang, terkait Permen KP Nomor: 71 tahun 2016 soal larangan  alat tangkap ikan, antara lain cantrang, arad, jaring apolo dan sondong. Apabila peraturna itu di berlakukan Februari 2018, para nelayan tidak bisa melaut. Jika dipaksakan melaut mereka  akan berhadapan dgn  aparat penegak hukum,”kata Dadi.‎ Sebaliknya, jika para nelayan melaut mereka tidak bisa menafkahi anak ,istri dan biaya sekolah anaknya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Pandeglang, Hj. Ida Hamidah mengatakan, pertemuan dengan paguyuban nelayan Panimbang untuk menyerap aspirasi terkait Permen KP. Peraturan itu akan menyulitkan nelayan di perairan Pandeglang, karena mayoritas menggunakan alat tangkap jenis cantrang.
“Kasihan para nelayan, mereka dilarang tapi tidak diberi solusi oleh pemerintah pusat,” katanya.  Menurutnya, hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti dan dibahas di komisi. Mudah-mudahan ada solusi terbaik bagi nelayan, karena mereka bisa dibilang produsen untuk memenuhi kebutuhan ikan di Banten.‎
Komentar

Tampilkan

  • Nelayan Keluhkan Peraturan Menteri
  • 0

Terkini

Topik Populer