Iklan

RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Disetujui Jadi Undang Undang

Rabu, 25 Oktober 2017, Oktober 25, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:56Z

Jakarta-Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disetujui menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI .
“Kami menanyakan kepada seluruh Fraksi di DPR RI, apakah RUU tentang  Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Pimpinan Rapat Paripurna yang juga Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan kepada seluruh peserta Rapat Paripurna.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini merupaan RUU yang berupaya mengoreksi kelemahan dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Tata kelola yang lebih memperkuat aspek perlindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus mengoreksi praktek-praktek yang telah berlangsung yang merugikan pekerja migran.
Dalam RUU ini peran negara diperkuat untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Karena sudah menjadi keharusan negara untuk menjamin hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
Dalam laporannya atas hasil Pembicaraan Tingkat I di Komisi IX, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Efendi menyampaikan, seluruh anggota Komisi IX telah berupaya secara maksimal untuk menyempurnakan Rancangan Undang-Undang yang terbaik bagi kepentingan nasional, bangsa dan negara. Terutama kepada para pekerja migran Indonesia dan anggota keluarganya.
“Selanjutnya besar harapan kami setelah RUU ini disahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi serta menyusun beberapa peraturan pelaksanaan yang diamanatkan RUU ini selama dua tahun, agar RUU ini dapat berlaku efektif,” ujar Dede di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Dede juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh komponen masyarakat yang berpartisipasi menyampaikan aspirasi, kepada seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI, semua Fraksi dan Pemerintah.
“Serta semua pihak yang tidak bisa kami sebut satu persatu, atas kerjasamanya, sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini dapat selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan,” pungkas Dede mengakhiri laporannya.
UU ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Setelah tidak kurang dari 7 tahun proses pembahasan, akhirnya Indonesia memberikan komitmen yang lebih baik bagi Pekerja Migran Indonesia (UU sebelumnya lebih berorientasi pada bisnis penempatan TKI).
“Alhamdulillah, UU tersebut sudah disahkan,” ujar Tim Pengawas TKI DPR RI FPDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka.
Komentar

Tampilkan

  • RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Disetujui Jadi Undang Undang
  • 0

Terkini

Topik Populer