Iklan

Penambangan Pasir Laut: Tim Pertimbangan Hadapi Kendala

Senin, 23 Oktober 2017, Oktober 23, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:07Z

SERANG, (KB).- Tim pertimbangan penambangan pasir laut hingga kini belum terbentuk. Selain itu, tim pertimbangan tersebut menghadapi terkendala anggaran untuk pengawasan dan pembinaan, karena pajaknya masih masuk kabupaten/kota. Kepala Biro Hukum Setda Banten, Agus Mintono mengungkapkan, anggaran akan menjadi kelemahan tim pertimbangan yang nanti akan terbentuk. Hal tersebut berkaitan dengan pajak penambangan masih masuk ke kabupaten/kota.
“Kelemahan kami di tataran peraturan. Itu (tambang pasir laut), izinnya ada di provinsi, tetapi pajaknya masih di kabupaten/kota. Sementara, konsekuensi logisnya di mana ada izin, di situ ada pengawasan, harus ada pembinaan, dan pemulihan pascatambang,” katanya, baru-baru ini.
Seharusnya, ujar dia, Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyesuaikan aturan tentang peralihan kewenangan izin penambangan tersebut. “Sebaiknya UU 28 tentang Pajak dan Retribusi juga menyesuaikan kewenangan itu. Kalau sekarang kan masih memberikan kewenangan pajaknya di kabupaten/kota. Itu salah satu kendala,” ucapnya.
Meski begitu, menurut dia, tim pertimbangan tersebut tidak lama lagi akan terbentuk. “Masih konsep, dalam proses. Enggak lama lagi. Kami nunggu usulan dari PTSP. Menindaklanjuti hasil rapat kemarin tentang tugas tim pertimbangan. Nanti akan dilibatkan dari BPN, OPD lainnya, dan kami akan lihat apakah perlu tenaga ahli dari akademisi atau bagaimana kami lihat urgensinya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, tim pertimbangan nanti bertugas mengkaji setiap usulan permohonan izin. Izin yang dimaksud tidak hanya untuk penambangan pasir laut, namun izin secara umum yang berdampak luas. “Perizinan itu pasti ada dampaknya, misalnya galian C, itu kan ada dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, dikaji dulu seperti apa. Jadi, enggak asal berikan izin saja.
Ia mengungkapkan, secara teknis DPM-PTSP yang berwenang menerbitkan izin terlebih dahulu menyerahkan berkas usulan izin kepada tim pertimbangan sebelum izin dikeluarkan. “Tim pertimbangan, kemudian mengkaji dari aspek hukum, lingkungan hidupnya, sosialnya, dan infrastrukturnya. Kalau misal dikasih izin tambang, nanti dilihat juga apa dampaknya ke infrastruktur jalan seperti apa nih. Yang semestinya tidak ada kendaraan bertonase tinggi, setelah diizinkan tambang itu jadi dilewati truk-truk bertonase tinggi. Kekuatan jalannya juga kan akan berkurang,” katanya.
Komentar

Tampilkan

  • Penambangan Pasir Laut: Tim Pertimbangan Hadapi Kendala
  • 0

Terkini

Topik Populer