Iklan

Pilkada Kota Serang 2018: Aan Maju Lewat Jalur Independen

Rabu, 05 Juli 2017, Juli 05, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:59Z
SERANG, (KB).- Politisi Partai Demokrat, Aan Nurhandiat memastikan akan maju di Pilkada Kota Serang 2018 lewat jalur independen. Menurut dia, jalur independen lebih nyaman dibandingkan jalur partai. “Saya akan maju melalui jalur independen dan banyak pihak yang mendorong saya, agar maju melalui jalur independen. Sekarang kami sedang mempersiapkan untuk itu,” katanya, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (4/7/2017).
Ia memilih jalur partai, karena melihat dinamika politik terkait mahar partai yang dinilai tidak mencerminkan cara-cara berdemokrasi yang baik.  “Relawan dan saya sendiri mencoba menjauhkan dari persoalan atau hal yang tidak ada hubungannya dengan cara berdemokrasi dengan baik. Bagi saya kalau memang tujuannya, adalah mengabdi untuk rakyat, prinsipnya jika ada hal-hal yang tidak ada hubungannya dengan cara berdemokrasi, lebih baik kami memilih jalur yang lebih nyaman, dan sekarang yang nyaman jalur independen,” ujarnya.
Ia sudah mencoba mendaftar ke partainya, namun ada perbedaan pandangan dalam hal persyaratan pendaftaran, begitu juga dengan partai lain.  “Jadi, dari pada berpolemik, lebih baik cari jalan yang nyaman, karena ketika awalnya saja sudah dibebankan biaya, apa jadinya ketika kami sudah jadi seorang pemimpin. Niatan yang baik kan harus di awali dengan sesuatu yang baik,” ucapnya.
Ia sudah menyiapkan sejumlah persyaratan untuk maju lewat jalur perseorangan. Dibutuhkan minimal 34.000 KTP dan tanda tangan dukungan. Sementara, untuk pendampingnya, menurut dia, ada beberapa nama yang sudah disodorkan. “Pendaftaran kan 25 November, nah pas pendaftaran itu Insya Allah persyaratan kami sudah siap semua. (Soal pasangan) nanti dilihat siapa yang bisa sinergi, ada beberapa nama yang sudah disodorkan, seperti pak Boyke Pribadi, Mukodas Suhada, dan Agus Setiawan,” tuturnya.
Sementara, Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM menuturkan, penyerahan dukungan calon perseorangan dimulai pada Sabtu (25/11/2017). Kemudian, dilakukan verifikasi adaministrasi pada Desember, dilanjutkan verifikasi faktual dukungan. Untuk pendaftaran calon baik independen dan jalur partai mulai Senin hingga Rabu (8-10/1/2018).
“Untuk jumlah minimal dukungan calon independen, kami masih memastikan, karena sebelumnya ada keputusan MK soal mengabulkan dukungan Ahok, itu belum terakomodasi di peraturan KPU pencalonan. Tapi, kalau persyaratannya tetap mengikuti P-KPU nomor 3 soal pencalonan, berarti minimal dukungannya sekitar 34.000,” katanya.  Menurut dia, KPU kabupaten/kota wajib melakukan sosialiasi akhir Juli. Pihak KPU rencananya akan membuat seperti musrenbang atau rembuk masyarakat untuk sosialiasikan produk hukum KPU. (
Komentar

Tampilkan

  • Pilkada Kota Serang 2018: Aan Maju Lewat Jalur Independen
  • 0

Terkini

Topik Populer