Iklan

9.200 Pasutri di Kabupaten Serang Belum Punya Buku Nikah

Senin, 10 April 2017, April 10, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:04Z
 
Serang-Sebanyak 9.700 pasangan suami istri yang sudah usia lanjut tersebar di 29 Kecamatan di Kabupaten Serang belum memiliki buku nikah. Penyebabnya, banyak masyarakat yang beranggapan nikah itu cukup dihadapan Kyai, sehingga tak perlu memiliki buku nikah. Hal itu diungkapkan Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Efendi saat memberikan sambutan dalam sidang sibat terpadu di KAU Kecamatan Ciruas.
“Kabupaten Serang ini luar biasa angkanya yang belum memiliki buku nikah, mungkin tertinggi di Banten dan di Indonesia. Padahal sangat diperlukan untuk mempermudah pelayanan administrasi, misalnya mau bikin akte kelahiran hrs ada buku nikah, berangkat haji harus ada buku nikah,” katanya, kemarin.
Melihat banyaknya yang belum memiliki buku nikah, kata dia Pengadilah Agama Serang serta Dinas Kependudukan dan‎ Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang menggelar sidang terpadu. Artinya, masyarakat disamping mendapatkan buku nikah, bisa langsung mengurus administrasi kependudukan.
“Kami dari Pengadilan Agama Serang siap mengikis habis warga yang tidak punya buku nikah, dengan cara isbath pernikah atau disahkan. Syaratnya antara lain harus ada wali nikah dua orang dan mas kawin, setelah sudah sah syaratanya baru kemudian KUA mengeluarkan buku nikahnya.‎ Selain itu, bagia pasangan suami istri yang belum punya KTP, KK atau Akte keliharan bisa langsung diurus secara gratis berbarengan dengan acara ini‎,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, dari 9.700 pasangan suami istri di Kabupaten Serang yang belum memiliki buku nikah, sedikitnya baru ada 86 pasangan yang mengikuti sidang isbath. Adapun biaya isbath nikah sendiri yaitu  senilai Rp291 ribu perperkara yang dibebankan terhadap pasangan suami istri yang mengikuti isbath.
“Kalau memang sesuai dengan kemampuan anggaran dan kemampuan tenaga hakim yang turun‎, saya perkirakan satu tahun itu bisa kita selesaikan secara maraton 1000 sampai 2000 perkara. Tapi anggarannya karena belum tersedia, jadi hanya bisa 500 pertahun. Oleh karena itu ia berharap bantuan anggaran dari Pemkab Serang,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Bupati Serang, Pandji Tiryasa memastikan secara bertahap mulai tahun 2018‎ mengalokasikan untuk 2000 pasangan suami istri. Sehingga dalam tempo empat sampai lima tahun bisa dituntaskan.
“Ini (isbath nikah-red) baru inisiatif‎ mereka (Masyarakat-red) sendiri yang punya uang, kedepan benar kita akan melaksanakan untuk masyarakat yang benar tidak punya uang, tapi kalau yang mampu silahkan datang langsung saja ke Pengadilan Agama,” katanya.
Komentar

Tampilkan

  • 9.200 Pasutri di Kabupaten Serang Belum Punya Buku Nikah
  • 0

Terkini

Topik Populer