Iklan

Permen Angkutan Online Diberlakukan Mulai 1 April

Selasa, 21 Maret 2017, Maret 21, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:28:56Z
 
JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan peraturan menteri (Permen) 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek atau Permen Angkutan Online, mulai 1 April 2017.
Pemerintah pun melakukan sosialisasi aturan baru melalui video conference. Yang terlibat salam sosialisasi Permen ini adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Tito Karnavian, Menkominfo Rudiantara. Sosialisasi peraturan tersebut ditujukan kepada 6 (enam) Pemerintah Daerah yaitu, DKI Jakarta, jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan, melalui video conference di Mabes Polri, Selasa (21/3).
Sosialisasi melalui video conference dihadiri pula perwakilan perusahaan penyedia jasa aplikasi online (Grab, Uber dan Gojek), pengurus DPP Organda, Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto, Kepala BPTJ Elly Sinaga.
Menhub mengatakan, Permen 32 Tahun 2016 yang akan diberlakukan pada 1 April 2017 nanti ada dua esensi. Pertama, guna memberikan kepastian hukum bagi angkutan berbasis transportasi online yang beroperasi di Indonesia. Kedua, memberikan kesempatan kepada angkutan konvensional, untuk bisa berkompetisi secara sehat.
Budi menjelaskan Kemenhub akan memberikan toleransi waktu terkait berapa poin revisi yang baru seperti misalnya terkait, uji KIR, SIM, kuota, dan penetapan tarif batas bawah dan atas, sambil peraturan tersebut diterapkan selama 2-3 bulan.
Dalam penerapannya, Menhub Budi meminta pemerintah daerah dan kepolisian tidak melakukan penindakan secara represif, melainkan dengan cara-cara persuasif.
Tarif Atas-Bawah
Diungkapkan Menhub yang masih dipermasalahkan oleh penyedia jasa aplikasi online adalah penetapan tarif batas atas dan bawah. Beberapa kepala daerah meminta Kemenhub untuk mengambil peran dalam memutuskan tarif batas bawah dan atas tersebut.
Pada dasarnya kata Budi  Kemenhub akan memberikan kuota dan tarif  kepada daerah yang tahu kondisi di daerah masih-masing. Tetapi beberapa daerah minta juga peran dari pusat.
“Untuk itu, kita putuskan usulan tarif dari daerah, nanti di Pusat ada namanya forum konsultasi. Sehingga kata akhirnya, tarif dan kuota ditetapkan oleh Pusat berdasarkan usulan dari Daerah,” tandasnya.
Sementara, Menkominfo Rudiantara mendukung langkah Kemenhub yang telah mengeluarkan PM 32 Tahun 2016. Menurutnya, aturan tersebut membuat angkutan berbasis aplikasi online diperbolehkan beroperasi di Indonesia.
“Teknologi digital merupakan sebuah keniscayaan. Tidak bisa tidak, harus kita hadapi. PM 32 telah mengatur angkutan berbasis teknologi online tersebut. Ini suatu kemajuan bagi Indonesia,”ungkapnya.
Menkominfo akan melakukan penataan dan pengaturan terhadap para penyedia aplikasi. Menurutnya, para penyedia aplikasi tersebut harus tunduk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Kapolri Tito Karnavian telah   meminta para Kapolda untuk bersama Pemerintah Daerah melakukan tindakan proaktif dan mencegah konflik antara taksi konvensional dan taksi online yang berdampak pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Komentar

Tampilkan

  • Permen Angkutan Online Diberlakukan Mulai 1 April
  • 0

Terkini

Topik Populer