Iklan

Mulai 1 April Taksi Online Pakai Tarif Baru

Kamis, 30 Maret 2017, Maret 30, 2017 WIB Last Updated 2026-04-20T02:29:12Z
Jakarta-Mulai 1 April 2017 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diterapkan.
Dengan penerapan itu artinya akan ada tarif batas atas dan bawah pada taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan, meski ada pengaturan tarif taksi online tetap lebih murah dari taksi konvensional.
Menurut Pudji, acuan pengaturan tarif tersebut didasarkan dari jarak perjalanan yang ditempuh. Dia mencontohkan, jika biaya perjalanan dari jarak A ke B menggunakan taksi konvensional Rp50.000, maka taksi online pada jarak dan tujuan sama lebih murah 10 – 20 persen. “Pasti lebih murah dan selama ini tarif ini kan nggak diatur,” ujar Pudji, Kamis (30/3/2017).
Pudji mengungkapkan, pengaturan tarif taksi online ini tetap menggunakan sistem per kilometer. Meski begitu dia tidak menyebutkan berapa batas tarif bawah per kilometer pada taksi online. Tarif tersebut akan diserahkan kepada Gubernur daerah setempat lewat perda.(
Komentar

Tampilkan

  • Mulai 1 April Taksi Online Pakai Tarif Baru
  • 0

Terkini

Topik Populer