LEBAK KONTAK BANTEN Polres Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping, Minggu (12/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Alqur’an. Peristiwa tersebut langsung memicu reaksi keras dari masyarakat.
Kasi Humas Polres Lebak, Moestafa Ibnu Syafir, membenarkan bahwa kedua terduga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penyidik menilai alat bukti sudah cukup, sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Dijerat Pasal Berbeda
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan pasal yang berbeda kepada masing-masing tersangka. NL dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga lima tahun penjara.
Sementara itu, MT dikenakan pasal dengan ancaman hukuman antara satu hingga tiga tahun penjara.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka karena masih dalam proses pendalaman.
“Untuk detail peran, nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.
Mengacu KUHP Terbaru
Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 300, Pasal 301, serta Pasal 305 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Bermula dari Perselisihan Pribadi
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini diduga bermula dari persoalan hilangnya barang berupa bedak dan parfum yang kemudian berujung pada tindakan pemaksaan sumpah dengan cara yang dinilai melecehkan simbol keagamaan.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
