TANGERANG KONTAK BANTEN — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama Unit Reskrim Polsek Ciledug membekuk dua pelaku yang telah beraksi di puluhan lokasi.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MS alias Boby sebagai pelaku utama, serta TA alias Bokir yang berperan sebagai penadah. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui telah melakukan aksi kejahatan di sedikitnya 30 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Tangerang Raya hingga Jakarta Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul maraknya laporan kehilangan kendaraan dari masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
“Pelaku ini tergolong aktif dan cukup licin. Mereka telah melakukan aksinya di kurang lebih 30 TKP dengan berbagai modus,” ujar Jauhari, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengelabui korban. Mulai dari berpura-pura meminjam kendaraan, hingga menawarkan pekerjaan melalui perkenalan langsung maupun media sosial.
“Modusnya beragam. Ada yang berpura-pura meminjam motor untuk membeli sesuatu, ada juga yang berkenalan melalui media sosial dan mengiming-imingi pekerjaan. Setelah itu kendaraan dibawa kabur dan dijual,” jelasnya.
Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku menjual hasil curian tersebut kepada penadah dengan harga jauh di bawah pasaran. Polisi juga menemukan adanya peran aktif penadah dalam mendukung aksi kejahatan tersebut.
“Penadah tidak hanya menerima barang, tetapi juga diduga memberikan dukungan dana operasional serta membantu mengatur penjualan kendaraan hasil curian,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor berbagai jenis, satu unit mobil, pelat nomor kendaraan, serta telepon genggam yang digunakan dalam menjalankan aksi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan lainnya,” tegas Jauhari.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara dekat.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Jangan mudah percaya dan segera laporkan jika ada hal mencurigakan,” pungkasnya.
