Iklan

Penelantaran Istri dalam Rumah Tangga, Ini Konsekuensi Sosial dan Hukumnya

Senin, 13 April 2026, April 13, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T02:30:58Z

 

“Barang siapa yang pada pagi harinya hasrat dunianya lebih besar, itu tidak ada apa-apanya di sisi Allah; dan barang siapa yang tidak takut kepada Allah, itu tidak ada apa-apanya di sisi Allah; dan barang siapa yang tidak perhatian dengan urusan kaum muslimin semuanya, dia bukan golongan mereka.” (HR Al-Hakim dan Baihaqi)

 

JAKARTA KONTAK BANTEN – Fenomena suami yang menelantarkan istri kembali menjadi sorotan publik. Selain dipandang sebagai pelanggaran moral, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia. Dalam banyak kasus, pelaku tidak hanya mendapat sanksi sosial dari masyarakat, tetapi juga berpotensi dijerat pidana sesuai aturan yang berlaku.

Dalam tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, peran suami sebagai pelindung dan pencari nafkah utama dianggap sangat penting. Ketika tanggung jawab tersebut diabaikan, reaksi sosial yang muncul kerap keras sebagai bentuk kontrol sosial.

Sanksi Sosial dari Masyarakat

Masyarakat umumnya memberikan stigma negatif terhadap suami yang meninggalkan istri dan anak tanpa kejelasan. Reaksi ini muncul bukan tanpa alasan.

Pertama, tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran moral karena mencerminkan kurangnya tanggung jawab sebagai kepala keluarga. Kedua, muncul empati kolektif terhadap istri dan anak yang ditinggalkan, terutama jika mereka mengalami kesulitan ekonomi maupun psikologis.

Selain itu, kondisi ini sering kali berdampak pada lingkungan sekitar. Istri yang ditelantarkan kerap menjadi tanggungan keluarga besar atau bahkan masyarakat, sehingga memicu kemarahan publik terhadap pelaku.

Penelantaran Masuk Kategori Kekerasan

Secara hukum, penelantaran dalam rumah tangga termasuk dalam bentuk kekerasan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pada Pasal 9 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan anggota keluarganya, padahal secara hukum memiliki kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana berupa penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp15 juta.

Kasus Viral Perkuat Kesadaran Publik

Sejumlah kasus penelantaran istri belakangan ini ramai diperbincangkan, salah satunya insiden suami yang meninggalkan istri dan bayinya di masjid saat perjalanan mudik di Tasikmalaya.

Kasus tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat dan warganet. Reaksi keras ini menunjukkan meningkatnya kesadaran publik terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam rumah tangga.

Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Pengamat sosial menilai, kombinasi antara sanksi sosial dan penegakan hukum menjadi faktor penting dalam menekan angka penelantaran keluarga. Dukungan terhadap korban juga semakin kuat, baik melalui lembaga bantuan hukum maupun komunitas perlindungan perempuan.

Kesimpulan

Tindakan menelantarkan istri bukan hanya persoalan pribadi, melainkan juga pelanggaran terhadap norma sosial dan hukum. Selain kehilangan kepercayaan masyarakat, pelaku juga berisiko menghadapi proses hukum.

Dengan meningkatnya kesadaran publik, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisasi dan hak-hak anggota keluarga, khususnya perempuan dan anak, dapat lebih terlindungi.

Komentar

Tampilkan

  • Penelantaran Istri dalam Rumah Tangga, Ini Konsekuensi Sosial dan Hukumnya
  • 0

Terkini

Topik Populer