![]() |
KABUPATEN SERANG KONTAK BANTEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi meluncurkan program pendampingan layanan integrasi perizinan atau Poli Perizinan di Pasar Baros, Senin (6/4/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha sebagai langkah percepatan legalitas usaha masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Peluncuran program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, mudah, dan langsung menyentuh pelaku usaha di tingkat pasar tradisional.
Wakil Bupati Serang M. Najib Hamas yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Provinsi Banten dalam memperkuat layanan perizinan di daerah. Ia menegaskan, sinergi antara pemerintah kabupaten dan provinsi menjadi kunci percepatan pelayanan publik.
“Kolaborasi ini sangat penting agar pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat dan tepat sasaran, khususnya bagi pelaku usaha kecil di pasar,” ujarnya.
Najib menjelaskan, percepatan penerbitan NIB akan memberikan dampak langsung terhadap sistem distribusi barang. Pedagang yang telah memiliki legalitas usaha dapat mengakses jalur distribusi resmi dengan lebih mudah, sehingga rantai pasok menjadi lebih singkat dan transparan.
Menurutnya, distribusi yang tertata akan berkontribusi pada stabilitas harga di pasar. Hal ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mengendalikan inflasi, khususnya untuk komoditas kebutuhan pokok.
“Dengan NIB, pedagang bisa mendapatkan barang melalui jalur resmi. Ini akan menjaga harga tetap stabil dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan melakukan pendataan langsung terhadap pedagang di pasar. Bagi pedagang yang belum memiliki NIB, petugas akan membantu proses pengurusan secara langsung di lokasi.
Sistem jemput bola ini diterapkan agar pedagang tidak perlu meninggalkan aktivitas usaha mereka hanya untuk mengurus perizinan.
“Persyaratannya sederhana, cukup membawa KTP dan data usaha. Prosesnya akan dibantu sampai selesai, termasuk pembuatan akun usaha untuk akses distribusi resmi,” kata Najib.
Program Poli Perizinan ini tidak hanya bersifat simbolis di satu lokasi. Pemerintah berencana memperluas implementasinya ke seluruh pasar di wilayah Banten. Bahkan, layanan juga akan dilakukan secara door to door guna memastikan seluruh pelaku usaha dapat terjangkau.
Najib menegaskan bahwa program ini merupakan inovasi dalam pelayanan publik yang tidak hanya mempermudah aspek administratif, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi.
Ia menilai, dengan sistem distribusi yang lebih terbuka dan terintegrasi, potensi penumpukan barang di tingkat distributor dapat diminimalisir. Praktik tersebut selama ini kerap menjadi pemicu lonjakan harga di pasaran.
“Ini bukan hanya soal perizinan, tapi juga bagaimana menjaga distribusi tetap sehat dan harga tetap terkendali. Secara umum, program ini bisa menekan inflasi, khususnya kebutuhan pokok masyarakat,” tegasnya.
Melalui program ini, Pemkab Serang berharap kesejahteraan pedagang semakin meningkat seiring dengan kemudahan akses usaha dan distribusi. Di sisi lain, masyarakat sebagai konsumen juga diharapkan mendapatkan barang dengan harga yang wajar dan stabil.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan di daerah.
