![]() |
PBB Ingatkan Penyerangan RS Langgar Hukum Internasional |
NEW YORK – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan peringatan keras kepada Amerika Serikat (AS) terkait ancaman dan potensi serangan terhadap infrastruktur sipil dalam konflik yang tengah memanas, termasuk dinamika kawasan Timur Tengah.
Peringatan tersebut disampaikan sejumlah pejabat tinggi PBB hingga awal April 2026, yang menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hukum internasional
Soroti Pelanggaran Hukum Internasional
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyatakan keprihatinannya terhadap retorika yang mengarah pada penargetan fasilitas sipil.
Menurutnya, infrastruktur umum seperti jembatan, pembangkit listrik, serta fasilitas energi lainnya tidak boleh dijadikan sasaran dalam konflik bersenjata.
“Fasilitas sipil harus dilindungi dan tidak boleh menjadi target serangan,” tegasnya dalam pernyataan resmi.
Berpotensi Dikategorikan Kejahatan Perang
Peringatan serupa disampaikan oleh Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Türk. Ia menegaskan bahwa serangan yang disengaja terhadap infrastruktur sipil dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.
Menurutnya, tidak ada alasan militer yang dapat membenarkan penghancuran fasilitas yang menjadi penopang utama kehidupan masyarakat sipil.
Tekankan Perlindungan Sipil
PBB juga mengingatkan bahwa dalam hukum humaniter internasional, perlindungan terhadap warga sipil merupakan prinsip utama.
Bahkan dalam kondisi tertentu, ketika suatu objek dianggap memiliki nilai militer, serangan tetap dilarang apabila menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap masyarakat sipil.
Fasilitas vital seperti energi dan air disebut memiliki peran krusial dalam mendukung layanan kesehatan, distribusi pangan, dan kelangsungan hidup masyarakat secara umum.
Desak Penghentian Eskalasi Konflik
Dalam pernyataannya, PBB mendesak semua pihak yang terlibat, termasuk dalam ketegangan antara Israel dan Iran yang melibatkan AS, untuk segera menahan diri dan menghentikan eskalasi.
Organisasi internasional tersebut menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum internasional guna mencegah krisis kemanusiaan yang lebih luas.
Situasi Terus Dipantau
Hingga 8 April 2026, PBB menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur diplomasi.
PBB juga kembali menegaskan bahwa perlindungan terhadap warga sipil harus menjadi prioritas utama dalam setiap konflik bersenjata.
