JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak membebankan kebutuhan pribadi di luar kepentingan kedinasan kepada perangkat daerah maupun anggaran resmi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terkait dugaan pemerasan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Para kepala daerah telah mendapatkan hak keuangan yang sah, seperti gaji dan dana operasional. Karena itu, tidak dibenarkan adanya pungutan atau pembebanan di luar ketentuan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Larangan Penyalahgunaan Wewenang
KPK juga mengingatkan para penyelenggara negara untuk tidak menyalahgunakan kewenangan, termasuk menggunakan surat pernyataan sebagai alat tekanan atau pemerasan.
“Penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tegas Asep.
OTT di Tulungagung
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Tulungagung pada 10 April 2026, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari berselang, KPK membawa Gatut Sunu bersama sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Pada 11 April 2026, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026.
Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026. Gatut Sunu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tegaskan Komitmen Antikorupsi
KPK menegaskan akan terus mengawasi praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk menjalankan tugas sesuai aturan serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran
